Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Setelah Diprotes Warga, Pengerukan Bukit di Kecamatan Dawan Resmi Ditutup, Kalau Bandel Diproses Hukum

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Jumat, 4 Juli 2025 | 13:31 WIB
DISETOP: Penanggung jawab atau pemilik aktivitas pengerukan bukit di Kecamatan Nusa Penida dipanggil ke Kantor Satpol PP Kabupaten Klungkung. (Foto: Satpol PP Klungkung)
DISETOP: Penanggung jawab atau pemilik aktivitas pengerukan bukit di Kecamatan Nusa Penida dipanggil ke Kantor Satpol PP Kabupaten Klungkung. (Foto: Satpol PP Klungkung)

SEMARAPURA, Radar Bali.id- Penanggung jawab atau pemilik aktivitas pengerukan bukit di Kecamatan Nusa Penida dipanggil ke Kantor Satpol PP Kabupaten Klungkung, Kamis (3/7/2025).

Tidak hanya untuk dibina, mereka diminta datang juga untuk menandatangani surat pernyataan tidak melakukan kegiatan pengerukan lagi mulai kemarin (3/7/2025).

”Hasil rapat diputuskan mulai hari ini, semua kegiatan dihentikan atau ditutup. Penanggung jawab atau pemilik usaha sudah menandatangani surat pernyataan tidak melakukan kegiatan pengerukan lagi mulai hari ini,” terang Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung Dewa Putu Suarbawa, Kamis (3/7/2025).

Keputusan itu diambil lantaran tidak ada satu pun dari aktivitas pengerukan bukit tersebut mengantongi izin. Tidak hanya itu, kegiatan mereka juga telah meresahkan warga sekitar.

”Semua kegiatan dihentikan mulai hari ini. Baik itu pengerukan ataupun yang sifatnya penataan. Karena semua kegiatan tersebut tidak memiliki izin alias ilegal,” katanya.

Meski mereka berjanji dengan menandatangani surat pernyataan tidak melakukan kegiatan pengerukan lagi mulai Kamis (3/7/2025), pengawasan tetap akan dilakukan bekerja sama dengan pihak pemerintah desa, dan kecamatan. Apalagi sejumlah personel Satpol PP disiagakan di setiap kecamatan. Dengan begitu, tidak ada lagi istilah kucing-kucingan.

 ”Dan harus disadari oleh pengusaha, mereka sudah menandatangani surat pernyataan. Kalau dilanggar, kami tidak segan-segan untuk melanjutkan ke ranah hukum. Karena kami juga sudah mendapatkan dukungan penuh dari pihak kepolisian, kejaksaan, TNI. Dan ini sudah menjadi komitmen pemerintah daerah,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, ada 9 titik aktivitas pengerukan bukit tidak berizin di Kecamatan Dawan. Aktivitas pengerukan bukit yang tersebat 5 titik di Desa Pesinggahan dan 4 di Desa Gunaksa menurutnya mengarah ke pertambangan lantaran terjadi aktivitas penjualan material ke luar Klungkung.

Yang mana untuk perizinan aktivitas pertambangan merupakan ranah Pemprov Bali. ”Kalau penataan lahan, materialnya tidak dijual ke luar. Untuk perizinan penataan lahan, merupakan ranah kabupaten,” terangnya.

Meski izin pertambangan merupakan ranah Pemprov Bali, Satpol PP Kabupaten Klungkung dan Pemprov Bali tetap menjalin koordinasi.

Ada 5 titik dari 9 titik aktivitas pengerukan yang ada telah dihentikan Pemprov Bali. Hanya saja aktivitas pengerukan tetap berlangsung secara kucing-kucingan.

”Berdasarkan keterangan dari Perbekel Gunaksa, warga sangat terganggu dengan aktivitas pengerukan tersebut. Karena truk yang hulubalang menyebabkan jalan rusak dan menimbulkan suara yang bising,” katanya.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Klungkung, I Made Satria menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) mengundang Kasat Pol PP Provinsi Bali, Camat Dawan, Perbekel Desa Gunaksa, Bendesa Adat Gunaksa, DLHP Klungkung, PUPRPKP Klungkung dan lainnya di Rumah Jabatan Bupati Klungkung, Senin (30/6/2025).

Dalam rakortas tersebut, Satria memutuskan untuk menutup dan memberhentikan aktivitas pengerukan yang kembali terjadi. ”Saya minta tim ini agar lebih gencar mengecek di semua aktivitas pengerukan, dan saya tegaskan aktivitas pengerukan ini dihentikan sementara,” tegasnya.

Atas keputusan Bupati Klungkung itu, Suarbawa rencananya memanggil pemilik aktivitas pengerukan pada Kamis (3/7/2025). Mereka akan dibina dan diberikan peringatan. Bila terus membandel, maka akan masuk ranah hukum. [*]

Editor : Hari Puspita
#protes warga #lingkungan #klungkung #pengerukan bukit