Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Selundupkan Sabu di Kelamin, Warga Malaysia Dibekuk BNN di Bandara Bali

Dhian Harnia Patrawati • Kamis, 6 Maret 2025 | 23:28 WIB
ilustrasi - Narkoba
ilustrasi - Narkoba

RADAR BALI - Sungguh nekat aksi warga Malaysia bernama Ami Nur Nasuha (26). Dia dijaring Bea Cukai Bandara Ngurah Rai karena menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Bali.

Untuk mengelabuhi petugas, Ami menyembunyikan narkotika tersebut di dalam kelaminnya dengan menggunakan kondom.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025 sekitar pukul 00.10 WITA.

Gerak-gerik Ami yang baru saja mendarat di terminal internasional mengundang kecurigaan petugas.

Namun, pemeriksaan barang bawannya dengan menggunakan x-ray tidak membuahkan hasil.

Petugas pun melakukan pemeriksaan seluruh tubuh Ami. Ditemukan kondom warna hitam di kelaminnya.

Setelah diperiksa, ditemukan plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu seberat 11,84 gram.

"Dirinya mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang temannya bernama Aran alias Boy yang masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Kepala BNN Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat dalam siniar di Instagram @infobnn_provinsi-bali.

Ami mengaku datang ke Bali dalam rangka liburan. Narkotika jenis sabu yang dia bawa tersebut akan digunakan untuk berpesta dengan teman-teman dan pacarnya di Bali.

"Dia janjian dengan pacarnya di Bali, barang bukti informasinya akan digunakan bersama teman-temannya dari Malaysia," kata.

Ami dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Penangkapan Ami merupakan salah satu dari tujuh kasus penyelundupan narkoba yang diungkap BNN Bali selama Januari-Maret 2025. Petugas mengamankan total 1.571 gram sabu serta berbagai jenis narkotika lainnya, termasuk ganja dan MDMA.

Jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika bukan saja domestik namun juga Rusia, Ukraina, Hungaria, dan Malaysia. Jaringan lokal yang dibekuk adalan pengedar ganja asal Jember yang dibongkar BNN dengan barang bukti 1.736 gram ganja. 

Salah satu pengungkapan terbesar BNN dilakukan terhadap jaringan “Sabu Kosin” di Bali pada 8 Januari 2025. Petugas menangkap tiga tersangka di Denpasar berikut barang bukti sabu seberat 1.504,35 gram netto serta satu butir ekstasi.

"BNN juga menggungkap jaringan sabu Denpasar dan menangkap seorang tersangka berinisial GM dengan barang bukti sabu seberat 55,57 gram," terang Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes I Made Sinar Subawa. ***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#denpasar #bnn prov bali #sabu - sabu #bea cukai #ganja #ekstasi #bnn #bea cukai ngurah rai #ngurah rai #narkoba #bali #jaringan ganja nasional