Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Selundupkan Sekilo Kokain ke Bali, Tiga WN Inggris Terancam Hukuman Mati

Dhian Harnia Patrawati • Rabu, 4 Juni 2025 | 01:28 WIB

TRIO BRITON - Pelimpahan tiga warga negara Inggris tersangka kasus narkoba ke Kejari Badung.
TRIO BRITON - Pelimpahan tiga warga negara Inggris tersangka kasus narkoba ke Kejari Badung.

RADAR BALI - Tiga warga negara Inggris yang dituduh menyelundupkan kokain dan terlibat dalam transaksi narkoba di Pulau Bali kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Sidang perdana terhadap ketiganya, yang dimulai pada Selasa, 3 Juni 2025, telah menarik perhatian luas dari media asing.

"Indonesia telah menjatuhkan hukuman berat bagi penyelundupan narkoba dan sebelumnya telah mengeksekusi warga negara asing, tetapi kemudian telah menegakkan moratorium hukuman mati sejak 2017," tulis kantor berita AFP.

Para terdakwa adalah Jonathan Christopher Collyer (38), Lisa Ellen Stocker (39), dan Phineas Ambrose Float (31).

Collyer dan Stocker ditangkap pada 1 Februari 2025, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Mereka kedapatan membawa 17 paket kokain dengan berat total hampir satu kilogram, yang disembunyikan di dalam kemasan makanan.

Beberapa hari kemudian, Phineas Ambrose Float ditangkap, diduga sebagai pihak yang akan menerima paket narkoba tersebut.

Ketiga tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pada Senin, 5 Mei 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa penuntut umum pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Badung telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam keadaan sehat.

Barang bukti yang disita meliputi sepuluh kemasan plastik berwarna biru bertuliskan "Angel Delight" dengan berbagai rasa, berisi serbuk putih seberat 637,12 gram brutto yang diduga kokain.

Dari barang bawaan Lisa Ellen Stocker, ditemukan tujuh kemasan serupa berisi serbuk putih seberat 443,10 gram brutto, juga diduga kokain.

Selain itu, turut disita satu unit smartphone merek Samsung S15, satu lembar elektronik customs declarations milik Jonathan Christopher Collyer, satu lembar printout boarding pass miliknya, serta barang-barang lain milik Lisa Ellen Stocker.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika. Jonathan Christopher Collyer dan Lisa Ellen Stocker disangkakan melanggar Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Sementara Phineas Ambrose Float disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Pasal-pasal tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Setelah pelimpahan, penuntut umum segera melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung dari 5 Mei hingga 25 Mei 2025, di Lapas Kelas II A Kerobokan.

Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk proses persidangan.

Kasus ini juga mengingatkan pada kebijakan pemerintah Indonesia yang beberapa bulan terakhir telah memulangkan sejumlah narapidana narkoba terkenal ke negara asal mereka atas dasar kemanusiaan atau kesepakatan diplomatik.

Contohnya, Serge Atlaoui dari Prancis dipulangkan pada Februari setelah Jakarta dan Paris menyetujui kesepakatan kemanusiaan.

Pada Desember 2024, Indonesia juga membebaskan Mary Jane Veloso dari hukuman mati dan memulangkannya ke Filipina.

Selain itu, lima anggota jaringan narkoba "Bali Nine" yang masih menjalani hukuman penjara berat juga telah dipulangkan ke Australia.

Menurut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, sebelum pembebasan Mary Jane Veloso, ada 96 warga negara asing yang dijatuhi hukuman mati, semuanya terkait narkoba. ***

Editor : Ibnu Yunianto
#denpasar #badung #kejari badung #hukuman mati #Lisa Ellen Stocker #pn denpasar #wn inggris #narkoba #bali #Phineas Ambrose Float #afp #Jonathan Christopher Collyer