Hore! 117 Honorer Pemkab Badung Direkrut jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran Gajinya
Dhian Harnia Patrawati• Kamis, 11 September 2025 | 17:23 WIB
DIAKOMODASI - Pengangkatan tenaga honorer pemerintah menjadi PPPK paruh waktu
RADAR BALI - Kabar gembira datang untuk para honorer di Kabupaten Badung.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung resmi mengumumkan perekrutan 117 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Keputusan ini menjadi jawaban atas penantian panjang para honorer yang selama ini telah mengabdi di berbagai instansi.
Alokasi tersebut sesuai dengan KepmenPANRB Nomor 638 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan pegawai paruh waktu di Pemkab Badung.
Artinya, 117 honorer yang lolos ini bukan hanya hasil seleksi terbaru, melainkan tindak lanjut dari proses seleksi ASN tahun 2024 yang belum terakomodasi.
Formasi Jabatan yang Dibuka
Formasi PPPK paruh waktu di Badung cukup beragam. Mulai dari guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis. Ada juga posisi sebagai pengelola umum operasional, operator layanan, serta penata layanan operasional.
Mereka yang dinyatakan lolos diminta segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta mengunggah dokumen kelengkapan secara online melalui akun SSCASN BKN. Batas waktunya cukup singkat, yakni sampai 15 September 2025.
Beberapa dokumen yang wajib diunggah antara lain pasfoto terbaru, ijazah dan transkrip asli, SKCK yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter PNS atau unit kesehatan pemerintah, serta surat pernyataan bermeterai Rp10.000.
Masa Kontrak dan Status Kepegawaian
Para pegawai yang lolos ini akan menandatangani kontrak kerja dengan masa berlaku 1 tahun. Meski berstatus paruh waktu, mereka tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) layaknya pegawai penuh waktu.
Bedanya, tentu saja ada di sisi gaji dan jam kerja. Namun, status mereka tetap sah sebagai bagian dari aparatur pemerintah.
Berapa Besaran Gajinya?
Dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih menjadi honorer.
Upah yang diterima PPPK paruh waktu minimal sesuai upah minimum yang berlaku di daerah.
Di Kabupaten Badung, UMK tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.534.338,88, naik 6,5% dari tahun sebelumnya dan menjadi yang tertinggi di Bali.
Artinya, gaji PPPK paruh waktu di Badung akan menyesuaikan standar tersebut, ditambah kemungkinan adanya tunjangan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Meski begitu, ada kabar baik lainnya. PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Jika hal ini terjadi, maka gaji mereka akan mengikuti skema nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang mulai dari Rp1,9 juta untuk golongan I hingga Rp7,3 juta untuk golongan XVII. ***