DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Fenomena perkawinan anak di Bali masih terjadi yang kasusnya bak gunung es. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Bali mendata tren kasus kekerasan di Bali. Di Provinsi Bali, tren kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan, dari 331 kasus pada tahun 2021 menjadi 438 kasus pada tahun 2024, dan 93 diantaranya merupakan kekerasan seksual.
Ketua Pengurus Daerah PKBI Daerah Bali, dr. I Made Oka Negara, menyampaikan, persoalan kekerasan seksual dan perkawinan anak harus di Bali harus dilihat secara menyeluruh dengan upaya kolektif. Ditekankan kolaborasi akan menghasilkan dampak yang jauh lebih besar daripada kerja individu.
”Masalah kekerasan dan perkawinan anak tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja, tetapi membutuhkan kerja bersama lintas sektor,” ujarnya saat sambutan di peluncuran Program Tantri, sebuah program yang berfokus pada isu kekerasan seksual dan perkawinan anak, pada Jumat (24/10/2025).
Begitu juga disampaikan Direktur Eksekutif Daerah (DED) PKBI Daerah Bali, Anak Agung Ayu Ratna Wulandari, menegaskan bahwa komitmen PKBI Daerah Bali diwujudkan melalui berbagai upaya perlindungan dan pemberdayaan, khususnya bagi remaja dan kelompok rentan.
Ia menambahkan, di Bali, kasus perkawinan anak dan kekerasan seksual masih menjadi tantangan serius yang mencerminkan pelanggaran terhadap hak-hak dasar individu khususnya dalam konteks Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR).
Hak-hak tersebut mencakup hak atas kesetaraan dan bebas dari diskriminasi, hak untuk memperoleh informasi dan pendidikan yang komprehensif mengenai tubuh dan seksualitas, hak atas layanan kesehatan yang aman, serta hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk.
”Pelanggaran terhadap HKSR tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga menimbulkan konsekuensi yang lebih luas mulai dari terampasnya masa depan generasi muda, terganggunya kesehatan reproduksi, terhambatnya akses pendidikan, hingga menurunnya kesejahteraan keluarga,” ungkap Ratna.
Untuk merespons persoalan itu, PKBI Daerah Bali akan menjalankan sejumlah program strategis yang berfokus pada pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif, layanan kesehatan reproduksi yang inklusif, serta advokasi kebijakan dan kolaborasi lintas sektor.
“PKBI Daerah Bali percaya bahwa setiap orang berhak hidup bebas dari kekerasan dan memiliki akses terhadap informasi serta layanan kesehatan reproduksi yang aman, inklusif, dan tidak menghakimi. Karena itu, kami terus berupaya memperkuat pendidikan, layanan, dan advokasi agar masyarakat Bali semakin sadar akan pentingnya menghormati hak-hak seksual dan reproduksi,” ujar Ratna.
Melalui Program Tantri, ia berharap Bali dapat membangun gerakan kolektif yang kuat sebagai langkah strategis dalam menjembatani kesenjangan sistem perlindungan anak dan perempuan.
“Sinergi antara berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah, lembaga adat, dunia pendidikan, media, dan organisasi masyarakat sipil sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan, termasuk mendukung implementasi Tantri Project sebagai inisiatif yang menciptakan ekosistem perlindungan yang menyeluruh, responsif, dan berkeadilan,” ucapnya.
Lebih lanjut, tercetusnya Program Tantri pun tidak lepas dari tingginya angka kasus kekerasan seksual dan perkawinan anak. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tahun 2024 mencatat terdapat 31.793 kasus kekerasan, dengan 27.521 korban perempuan, termasuk 14.299 kasus kekerasan seksual.
Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender masih menjadi masalah serius yang meluas di Indonesia.
Urgensi tersebut diiyakan oleh Ni Luh Gede Yastini, Ketua KPAD Bali dengan menambahkan data terkait perkawinan anak di Bali. KPAD mencatat, sepanjang tahun 2024 terdapat 368 permohonan dispensasi kawin anak di Bali naik dari 335 permohonan pada tahun 2023. Ketika adanya kehamilan remaja, solusinya adalah perkawinan sehingga hak-hak anak pun terampas karena statusnya.
“Anak perempuan ini sering dianggap beban yang akhirnya berpindah ke suami ketika ia menikah. Akhirnya ketika ia menikah, mereka jadi tidak melanjutkan pendidikannya,” ungkapnya. Menurut Yastini, perlu ada keselarasan antara hukum adat dan hukum nasional untuk memastikan hak-hak anak tidak hilang saat terjebak dalam situasi kehamilan.
Lebih lanjut Yastini menyarankan, sinergi dengan pemerintah lokal dalam konteks sosial budaya Bali, khususnya dengan Desa Adat, menjadi faktor krusial dalam mengentaskan isu kekerasan seksual dan perkawinan anak. Prof. Dr. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana menjelaskan, perkawinan anak di Bali perlu dibahas lebih dalam lagi, terutama keterkaitannya dengan tekanan budaya dan tradisi ‘malu’ yang dilanggengkan di masyarakat.
Tradisi ‘malu’ yang Prof. Atu ceritakan juga berimbas ke rasa takut korban ketika mengalami kehamilan remaja. Dibeberkan banyak anak yang takut memberitahu siapa suaminya hingga sudah hamil besar.
Dianggap leteh oleh desa, hingga didatangi oleh bendesa. “Maka dari itu, kita perlu ada kerja-kerja kolaboratif untuk mendorong regulasi, kegiatan calon pengantin, dan diskusi terbuka agar pemerintah tidak tutup mata dengan isu ini,” tegasnya.
Berefleksi dari diskusi tersebut, Program Tantri akan berjalan selama 4 tahun dengan membawa tiga penekanan utama dalam setiap kegiatannya, yaitu: Pemberdayaan Remaja untuk Bersuara: Mewujudkan Lingkungan yang Aman dan Bebas dari Kekerasan: Penguatan Sistem dan Kebijakan yang Terintegrasi.***
Editor : M.Ridwan