Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Rais Aam PBNU Mentahkan Keputusan Musyawarah Kubro: Sebut Posisi Mustasyar dan Sanksi Organisasi

Dhian Harnia Patrawati • Rabu, 24 Desember 2025 | 16:45 WIB
DIMAKZULKAN - Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri maksimal 23 November 2025.
DIMAKZULKAN - Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri maksimal 23 November 2025.

RADAR BALI - Ketegangan di pucuk pimpinan tertinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru.

Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar secara resmi mengeluarkan pernyataan yang mementahkan rekomendasi hasil Musyawarah Kubro yang digelar para kiai di Pesantren Lirboyo pada Minggu (21/12).

Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas ultimatum islah 3x24 jam yang dilayangkan kepada kubu PBNU pasca pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Kiai Miftahul Akhyar menegaskan bahwa meskipun struktur Syuriyah menaruh hormat setinggi-tingginya terhadap forum di Lirboyo, terutama karena diinisiasi oleh KH Anwar Manshur yang merupakan Mustasyar (penasihat) PBNU.

Namun, pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama tersebut menegaskan bahwa legalitas organisasi tidak bisa dinegosiasikan melalui jalur kultural semata.

Baginya, martabat Nahdlatul Ulama justru terletak pada kepatuhan terhadap mekanisme yang sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Forum kultural tersebut tentu kami hormati, namun keputusan organisasi harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme Jam'iyah. Di situlah marwah Nahdlatul Ulama dijaga," ujar Kiai Miftah pada Selasa (23/12).

Pernyataan ini mempertegas bahwa PBNU tetap pada pendiriannya bahwa pencopotan Gus Yahya pada 20 November 2025 adalah langkah konstitusional yang sah secara hukum perkumpulan.

Kronologi Pemecatan Ketum PBNU

Menanggapi tudingan bahwa pemberhentian dilakukan secara sepihak, Rais Aam membeberkan fakta di balik layar.

Pemecatan tersebut merupakan imbas dari dua kesalahan fatal yang dilakukan Ketum PBNU Gus Yahya, yakni mengundang pakar zionisme internasional dalam forum pendidikan kader Nahdlatul Ulama. 

Selain itu, ketum PBNU juga dinilai tidak amanah dalam masalah keuangan organisasi.  

Oleh karena itu, ujar Kyai Miftah, jajaran Syuriyah telah berupaya melakukan tabayun atau klarifikasi langsung dengan Gus Yahya sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 13 dan 17 November 2025.

Namun, komunikasi tersebut tampaknya tidak menemui titik temu. Kiai Miftahul menyebutkan bahwa pada pertemuan kedua, Gus Yahya justru memilih untuk mengakhiri pertemuan lebih cepat dari jadwal.

"Perlu ditegaskan bahwa Keputusan Rapat Pleno pada 9 Desember 2025 bukanlah tindakan sepihak individu. Ini adalah proses kelembagaan yang matang, melalui tahapan dan forum resmi sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Hal ini sekaligus mengklarifikasi bahwa keputusan tersebut telah melewati kajian mendalam di internal Syuriyah sebelum akhirnya diputuskan secara kolektif.

Kiai Miftah menegaskan bahwa pemecatan Gus Yahya dari jabatannya adalah sanksi organisasi. 

Rais Aam Menolak Ultimatum Forum Kultural, Siapkan Forum Penjelasan

Terkait kedatangan dua utusan dari Lirboyo, yakni KH Muhibbul Aman Aly dan KH Athoillah Sholahuddin Anwar, Rais Aam telah menerima masukan mereka dengan baik pada Senin (22/12).

Meskipun para utusan tersebut menekankan agar tidak terjadi kebuntuan komunikasi (deadlock), Kiai Miftahul tidak serta merta menyetujui poin-poin islah yang ditawarkan dalam Musyawarah Kubro.

Alih-alih tunduk pada batas waktu 3x24 jam yang diputuskan di Musyawarah Kubro, Rais Aam justru berencana mengambil inisiatif sebaliknya. Syuriyah PBNU akan segera menggelar forum resmi yang ditujukan khusus bagi jajaran Mustasyar.

Dalam forum tersebut, mereka akan membedah secara transparan mengenai latar belakang, prosedur, hingga substansi berat yang melandasi keputusan pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah.

Jajaran Syuriyah juga tidak bisa menyerahkan mandat kepada mustasyar karena dalam struktur PBNU, Rais Aam adalah jabatan tertinggi di organisasi yang tidak bisa menyerahkan mandat pada lembaga mustasyar yang berada di bawah kewenangan Rais Aam.  

Perbedaan Tajam dengan Pandangan KH Said Aqil Siroj

Di sisi lain, narasi yang dibangun oleh Rais Aam ini berbenturan keras dengan pernyataan Mustasyar PBNU lainnya, KH Said Aqil Siroj.

Kiai Said secara lantang menyatakan bahwa hasil Musyawarah Kubro di Lirboyo adalah sebuah kewajiban organisatoris yang harus ditaati.

Mantan ketua umum PBNU itu menilai bahwa karena musyawarah tersebut melibatkan representasi wilayah dan cabang yang luas serta melalui diskusi panjang lebih dari dua jam, maka hasilnya mencerminkan shautul haq (suara kebenaran).

Kiai Said menekankan bahwa hasil Lirboyo memiliki kekuatan moral yang mengikat untuk membela kebenaran di tubuh Jam'iyah.

Pertentangan antara pandangan "konstitusi formal" yang diusung Rais Aam dan "mandat moral" yang diusung oleh para kiai di Lirboyo kini menjadi sorotan utama warga Nahdliyin.

Pertemuan mendatang antara Syuriyah dan Mustasyar diprediksi akan menjadi penentu apakah konflik internal ini akan berakhir damai atau justru memicu polarisasi yang lebih dalam di organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#1 abad NU #Dualisme PBNU #Syuriyah PBNU #Nahdlatul Ulama #Musyawarah Kubro NU #rais aam pbnu #Rais Aam KH Miftachul Akhyar #ponpes lirboyo kediri #KH Yahya Cholil Staquf #Rais Aam Kiai Miftachul Akhyar #PBNU #kh miftachul achyar #nu