Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Penlok Tol Gilimanuk-Mengwi Berakhir 2026, ATR BPN Tak Bisa Perpanjang

Dhian Harnia Patrawati • Jumat, 26 Desember 2025 | 11:24 WIB
DIPERTANYAKAN: Lahan perumda yang sudah dikerjakan untuk pembangunan jalan tol sejak tiga tahun terakhir tidak ada kelanjutan. (M.Basir/Radar Bali)
DIPERTANYAKAN: Lahan perumda yang sudah dikerjakan untuk pembangunan jalan tol sejak tiga tahun terakhir tidak ada kelanjutan. (M.Basir/Radar Bali)

RADAR BALI - Ketidakpastian menyelimuti masa depan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi. Memasuki fase kritis, masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok) untuk proyek sepanjang 96,84 kilometer ini dipastikan akan berakhir pada 7 Maret 2026.

Berdasarkan aturan Kementerian ATR/BPN, status Penlok hanya berlaku selama tiga tahun dengan maksimal satu kali perpanjangan selama satu tahun.

Setelah tenggat tersebut, pembekuan pengalihan hak atas tanah pada lahan calon jalan tol terpanjang di Bali tersebut tidak dapat diperpanjang lagi.

Kondisi ini memicu keresahan mendalam bagi ribuan warga pemilik lahan di Kabupaten Tabanan dan Jembrana yang merasa hak ekonominya tersandera selama hampir empat tahun terakhir.

Dalam pertemuan antara warga, kepala desa, dan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terungkap bahwa status lahan yang masuk dalam Penlok saat ini berada dalam kondisi "beku".

Ketua Forum Prebekel Terdampak, I Nyoman Arnawa, menegaskan bahwa ketidakpastian ini menimbulkan tekanan yang luar biasa. Warga kehilangan kendali atas aset mereka sendiri.

Secara ekonomi, lahan milik masyarakat seolah kehilangan nilai karena tidak dapat diperjualbelikan maupun dijadikan agunan bank untuk mendapatkan modal usaha.

Selain itu, warga yang rumahnya berada di atas calon trase tol hidup dalam keragu-raguan. Mereka tidak berani melakukan renovasi bangunan karena khawatir investasi tersebut akan sia-sia jika penggusuran benar-benar dilakukan.

Skala dampak ini sangat luas, menjerat sedikitnya 64 desa di Tabanan dengan lahan seluas 212,9 hektare, serta 33 desa di Jembrana yang mencakup 4.305 bidang lahan.

Kaur TU PPK Tol Gilimanuk-Mengwi Ketut Kariasa mengakui bahwa progres pembebasan lahan saat ini masih sangat minim.

Hingga saat ini, pembebasan lahan baru dilakukan pada aset Perumda Pekutatan di Jembrana, sementara lahan milik warga di Tabanan sama sekali belum tersentuh.

Penyebab utamanya adalah sepinya minat investor pada proses lelang sebelumnya.

Lonjakan biaya konstruksi, kenaikan anggaran pembebasan lahan, serta rendahnya estimasi volume lalu lintas (traffic) membuat proyek ini dianggap tidak layak secara bisnis tanpa campur tangan pemerintah.

Nilai investasi yang awalnya diprediksi sekitar Rp 25,4 triliun kini perlu dikaji ulang.

Opsi Perubahan Trase dan Strategi Baru

Saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah melakukan kaji ulang studi kelayakan yang diperkirakan rampung bersamaan dengan berakhirnya masa Penlok pada 2026.

Kariasa menjelaskan bahwa ada kemungkinan terjadi perubahan trase atau jalur tol untuk menyesuaikan kondisi lapangan dan minat investasi.

"Bila proyek diputuskan dilanjutkan dengan perubahan trase, maka harus ada pembaruan Penlok. Artinya, seluruh proses dari perencanaan, DED, Amdal, hingga sosialisasi harus diulang dari awal," jelas Kariasa.

Untuk menyelamatkan proyek, pemerintah sedang menggodok beberapa strategi baru melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), antara lain:

Investor difokuskan pada ruas Pekutatan-Soka-Mengwi (43,2 km) yang memiliki trafik lebih tinggi.

Pemerintah berencana membiayai konstruksi pada ruas Gilimanuk-Pekutatan untuk mengurangi beban investor.

Opsi subsidi biaya pembebasan lahan dan perpanjangan masa konsesi.

Meskipun berbagai opsi teknis sedang digodok di tingkat pusat, bagi warga di Jembrana, Tabanan, dan Badung, kebutuhan utama mereka hanyalah kepastian.

Jika proyek memang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan dalam waktu dekat, warga meminta status lahan mereka segera dibebaskan agar aktivitas ekonomi dan pembangunan desa dapat berjalan normal kembali.***

Editor : Ibnu Yunianto
#denpasar #bpjt #badung #nusron wahid #tabanan #forum perbekel #kementerian pu #jembrana #diskon tol #penlok #Tol Gilimanuk Mengwi #wayan koster #Trase Tol #ATR BPN #mengwi