Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kemenag Salurkan Honor Tambahan Rp 320 Ribu bagi Guru Madrasah Nonsertifikasi

Dhian Harnia Patrawati • Kamis, 29 Januari 2026 | 16:39 WIB
Pemerintah telah menyiapkan skema penyaluran honor tambahan sebesar Rp320.000 per bulan yang dikhususkan bagi guru madrasah swasta yang belum tersertifikasi.
Pemerintah telah menyiapkan skema penyaluran honor tambahan sebesar Rp320.000 per bulan yang dikhususkan bagi guru madrasah swasta yang belum tersertifikasi.

RADAR BALI - Kementerian Agama (Kemenag) membawa angin segar bagi para tenaga pendidik di lingkungan madrasah.

Pemerintah telah menyiapkan skema penyaluran honor tambahan sebesar Rp 320.000 per bulan yang dikhususkan bagi guru madrasah swasta yang belum tersertifikasi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata negara dalam menopang kesejahteraan guru di luar penghasilan rutin yang mereka terima dari lembaga pendidikan masing-masing.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari dinamika penganggaran untuk membantu para guru yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah.

Syafii menegaskan bahwa dana tersebut bersifat bantuan tambahan, bukan gaji utama. Penerima bantuan ini tersebar di seluruh madrasah di Indonesia, baik negeri maupun swasta.

Namun, dia mengakui bahwa jumlah penerima akan selalu dinamis seiring dengan pertumbuhan lembaga pendidikan dan penambahan guru baru setiap tahunnya.

"Ini tersebar di seluruh madrasah di seluruh Indonesia. Tapi itu tidak menutup kemungkinan masih ada pertumbuhan yang baru," ujarnya.

Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, terungkap bahwa salah satu tantangan utama adalah pendataan guru madrasah swasta.

Karena banyak madrasah didirikan secara mandiri oleh masyarakat melalui yayasan, para pengajarnya tidak otomatis masuk dalam sistem Kemenag.

Hal ini seringkali menghambat proses pengangkatan PPPK atau pemberian tunjangan inpassing.

Untuk mengatasi karut-marut data tersebut, pemerintah dan DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja).

Panja ini bertugas menyusun mekanisme tata kelola penanganan guru madrasah secara komprehensif agar bantuan di masa depan lebih tepat sasaran.

Usulan Anggaran Belanja Tambahan

Mengingat masih adanya laporan guru yang hanya menerima honor Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per bulan, Kemenag bergerak cepat mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT).

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menyebutkan bahwa pihaknya telah mengajukan ABT sebesar Rp 5,872 triliun.

Dana besar tersebut nantinya tidak hanya untuk honor tambahan guru nonsertifikasi, tetapi juga difokuskan untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru dan dosen yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.***

 

 

Editor : Ibnu Yunianto
#tunjangan guru madrasah swasta #kemenag #PPG Dalam Jabatan 2025 Kemenag #tunjangan profesi guru #pendidikan profesi guru Kemenag #PPPK Kemenag #komisi viii dpr