Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

BI Nyatakan Uang Rupiah Ini Tidak Berlaku Lagi, Cek Batas Waktu Penukarannya

Dhian Harnia Patrawati • Senin, 27 April 2026 | 11:22 WIB
BI menarik peredaran uang seri presiden pecahan Rp 300.000 dan Rp 850.000 emisi 1995 dengan batas waktu penukaran hingga 30 Agustus 2032.
BI menarik peredaran uang seri presiden pecahan Rp 300.000 dan Rp 850.000 emisi 1995 dengan batas waktu penukaran hingga 30 Agustus 2032.

 

RADAR BALI - Bagi Anda yang masih menyimpan uang kuno, penting untuk mengetahui bahwa Bank Indonesia (BI) telah menarik sejumlah pecahan rupiah dari peredaran.

Walaupun tidak lagi sah untuk transaksi belanja, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkan uang tersebut menjadi uang layak edar sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Langkah ini merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Sejak kemerdekaan, pemerintah memang terus memperbarui fisik uang kertas maupun logam guna menjaga keamanan dan efektivitas alat pembayaran di tanah air.

Prosedur Penukaran Uang Logam Rusak

Sebelum mendatangi bank, pastikan kondisi fisik uang logam Anda memenuhi syarat penggantian nominal:

Diganti Penuh: Jika fisik uang masih lebih dari separuh (1/2) ukuran asli dan tanda keasliannya masih terlihat jelas.

Hangus/Tidak Diganti: Jika kondisi fisik uang sudah mencapai setengah atau kurang dari ukuran aslinya.

Jadwal Penarikan dan Batas Akhir Penukaran

Segera periksa koleksi uang Anda. Berikut adalah daftar uang yang sudah dicabut beserta tenggat waktu penukarannya:

Uang pecahan Rp 10 ribu emisi 1985 yang dinyatakan tidak berlaku hingga 24 September 2028.
Uang pecahan Rp 10 ribu emisi 1985 yang dinyatakan tidak berlaku hingga 24 September 2028.

Kelompok Uang Kertas Lama

Beberapa uang kertas emisi tahun 80-an masih bisa dibawa ke Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta hingga 24 September 2028. Pecahan tersebut meliputi:

Rp 100 (1984), Rp 1.000 (1987), Rp 5.000 (1986), Rp 10.000 (1985), dan Rp 500 (1988).

Khusus pecahan Seri Dwikora tahun 1964 (nominal sen), masa penukaran tersedia hingga 14 November 2029.

Kelompok Uang Logam dan Edisi Khusus

Bank Indonesia juga menetapkan batas akhir bagi uang logam tertentu:

Uang Logam Umum:

Pecahan Rp 2, Rp 10 (Emisi 1970-1979) berakhir pada 14 November 2029.

Pecahan Rp 500 (1991 & 1997) serta Rp 1.000 (1993) berakhir pada 1 Desember 2033.

Uang Rupiah Khusus (URK):

Seri Kemerdekaan & Cagar Alam: Berbagai pecahan dari emisi 1970 hingga 1987 dapat ditukarkan paling lambat 29 Agustus 2031.

Seri Emas Presiden RI: Pecahan Rp 300.000 dan Rp 850.000 emisi 1995 memiliki batas waktu hingga 30 Agustus 2032.

Seri Anak Dunia: Edisi khusus tahun 1999 (Rp 10.000 & Rp 150.000) masih diterima hingga 31 Januari 2035.

Pastikan Anda memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum uang-uang tersebut benar-benar kehilangan nilai tukarnya di bank pusat.**

 

Editor : Ibnu Yunianto
#penukaran uang lama #koleksi uang kuno #aturan rupiah terbaru #bank indonesia #uang kertas rupiah