RADAR BALI - Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi gelombang tinggi di perairan Bali yang berlaku hingga 2 Juli 2026.
Masyarakat, nelayan, hingga wisatawan diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama di sepanjang pesisir selatan.
Tingginya gelombang ini dipicu oleh embusan angin monsun yang bertiup konsisten dari arah timur-tenggara dengan kecepatan mencapai 8 hingga 32 km/jam.
Kecepatan angin yang melebihi 30 km/jam di laut lepas menjadi faktor utama pemicu gelombang ekstrem.
Pemetaan Risiko: Zona Merah Capai 4 Meter
BBMKG membagi tingkat risiko gelombang di sekitar perairan Bali menjadi dua kategori utama:
1. Zona Merah / Bahaya Tinggi (Gelombang 2,5 – 4,0 Meter)
Wilayah ini mengalami tekanan angin kencang dan sangat berbahaya bagi sebagian besar armada laut. Area yang masuk dalam zona merah meliputi:
Perairan Selatan Pulau Bali: Wilayah Samudra Hindia yang menjadi area tangkap utama nelayan tradisional.
Selat Bali Bagian Selatan: Jalur krusial bagi lalu lintas kapal menuju Jawa Timur.
Selat Lombok Bagian Selatan: Jalur penyeberangan utama Bali-Lombok, khususnya untuk kapal feri rute Padangbai - Lembar dan kapal tanker.
2. Zona Waspada (Gelombang 0,5 – 2,5 Meter)
Meskipun lebih rendah, batas atas gelombang 2,5 meter tetap dikategorikan rawan untuk jenis kendaraan laut tertentu:
Selat Badung: Jalur penyeberangan cepat (fast boat) dari Sanur menuju Nusa Penida dan Nusa Lembongan.
Perairan Utara Bali: Relatif lebih tenang karena terlindung daratan, namun kecepatan angin sesaat dapat memicu riak gelombang mendadak.
Fenomena Bediding Ikut Landa Daratan
Sementara di laut terjadi pergolakan gelombang, daratan Bali secara umum diprediksi dalam kondisi cerah berawan hingga berawan tanpa potensi hujan lebat. Hal ini disebabkan oleh kuatnya aliran angin kering dari benua Australia (Monsun Timur).
Suhu udara berkisar antara 20°C hingga 32°C. Suhu minimum yang menyentuh angka 20°C berpotensi melanda wilayah dataran tinggi atau pegunungan seperti Kintamani (Bangli) dan Bedugul (Tabanan) pada malam hingga dini hari akibat fenomena bediding.
Panduan Keselamatan dan Larangan Aktivitas Pesisir
Merespons kondisi tersebut, BBMKG mengeluarkan rekomendasi keselamatan ketat bagi seluruh pelaku aktivitas maritim dan pariwisata:
Larangan Wisata Bahari & Pesisir:
Wisatawan dilarang keras melakukan aktivitas berenang di pantai-pantai selatan Bali, seperti Pantai Kuta, Nusa Dua, Lepang, dan Pantai Pandawa selama peringatan ini berlaku.
Bagi pengguna jasa fast boat rute Sanur - Nusa Penida, diwajibkan selalu mengenakan life jacket sejak keberangkatan dan mematuhi instruksi pihak syahbandar.
Selain sektor pariwisata, sektor transportasi dan perikanan juga mendapat pengawasan ketat:
Nelayan Tradisional (Perahu Jukung): Sangat tidak disarankan melaut di wilayah perairan selatan. Perahu jukung sangat rentan terbalik jika dihantam gelombang di atas 1,25 meter dengan kecepatan angin melebihi 15 knot (27 km/jam).
Kapal Feri (KMP): Operator kapal rute Padangbai - Lembar maupun Ketapang - Gilimanuk diminta terus memantau kondisi riil di selat bagian selatan karena gelombang hingga 4 meter dapat mengganggu proses docking (bersandar) dan stabilitas kapal.
Kapal Tongkang: Harap waspada tinggi. Jalur selatan Bali harus dihindari atau dilalui dengan pengawalan ketat sembari menunggu grafik gelombang mereda.***
Editor : Ibnu Yunianto