GIANYAR, Radar Bali - Seminar Nasional Spa digelar di Royal Pita Maha Ubud, Selasa (31/1/2024). Agenda ini dihadiri oleh Sandiaga Uno – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Prof. Tjokorda Oka Ardana Sukawati (Cok Ace) – Ketua PHRI BPD Provinsi Bali.
Bali Spa & Wellness Association (BSWA) sebagai penyelenggara acara, memilih tema “Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Dampak Bagi Pelaku Usaha Spa” dengan pembicara Prof. Dr. Putu Gde Arya Sumertayasa, SH., MH. – Guru Besar Universitas Udayana Bali Ahli Hukum Pajak dan Dian V Soeryomurti – Kepala Divisi Spa & Wellness Mustika Ratu.
Spa sebagai salah satu bidang usaha yang termuat pada Peraturan Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif, berdasarkan UU Kepariwisataan Nomor 10 tahun 2009, menjadi salah satu bidang usaha pilihan wisatawan lokal maupun manca Negara.
Bali sebagai sebuah destinasi pariwisata nasional telah menyiapkan industri usaha Spa dengan berbagai ketentuan yang harus dipenuhi, baik dari sisi persyaratan kesehatan, kompetensi sumber daya manusia, fasilitas dan ketentuan lainnya.
Para pengusaha Spa yang bergabung pada BSWA telah menampung berbagai keluhan terkait pengkategorian Spa dalam usaha hiburan sehingga dikenakan pajak senilai 40 persen.
Seluruh upaya telah dilakukan termasuk mendukung 22 pengusaha dan pelaku spa melayangkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan judicial review.
“Dari perjuangan teman-teman ke Jakarta, terbitlah surat edaran Menteri Dalam Negeri untuk memberikan insentif fiskal, tapi kami dari Bali Spa & Wellness Association di bawah naungan PHRI Bali memperjuangkan hal yang lebih besar yakni pengkategorian usaha Spa dalam usaha kesehatan bukan dalam kategori hiburan.
Mudah-mudahan apa yang kami perjuangkan diperhatikan oleh pemerintah, karena penerapan pajak senilai 40 persen akan membebani usaha kami,” ungkap Cok Ace – Ketua PHRI BPD Provinsi Bali.
Sejalan dengan itu Sandiaga Uno mendukung BSWA dan mengapresiasi perjuangan para pengusaha dan pelaku Spa di Bali.
“Spa menjadi salah satu kegiatan yang dicari wisatawan di Bali, jangan sampai kondisi ini menyurutkan semangat teman-teman maka, kami berikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengambil suatu kebijakan.
Terkait kategori Spa yang telah tertuang di peraturan Menteri Kesehatan dan Menteri Parekraf, sekarang ditinjau dengan judicial review. Sehingga, selama menunggu proses di MK, kenaikan pajak tidak berlaku sehingga masih 15 persen,” ungkap Sandiaga Uno. (tis)
Editor : Rosihan Anwar