DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Tata ruang di Bali yang melabrak aturan yang ada agaknya kian pelik. Salah satunya yang menjadi sorotan publik pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Gubernur Bali Wayan Koster keluarkan keputusan pembangunan tersebut melanggar dan diminta dibongkar.
Keputusan tersebut juga atas rekomendasi DPRD. Kendati demikian, banyak pro dan kontra termasuk potensi Gubernur Bali digugat oleh investor. Dikonfirmasi dengan Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) I Made Supartha, meyakinkan hakim akan melihat peristiwa hukum dan regulasi yang ada.
Faktanya lokasi pembangunan lift kaca di wilayah mitigasi bencana yang dilarang ada pembangunan.
”Lihat fakta dan peristiwa hukum itu lokasi mitigasi bencana jurang wilayah laut sudah dilarang dalam undang-undang dan perda. Apa mesti dikhawatirkan peristiwa hukum dan pertimbangan hukum jelas. Pelanggaran sudah prinsip sekali. Apa mereka punya kekuatan,” beber Politisi PDI Perjuangan saat ditemui di sela Diskusi Konflik Peranahan di Kubu Kopi Denpasar Rabu (26/11/2025).
Menurut dewan yang juga mantan Advokat ini memastikan hakim jeli melihat peristiwa ini dan gugatan mereka ditolak.
Menurutnya, tidak ada yang menguatkan investor dan posisi Pemprov Bali yaitu Gubernur Bali yang mengeluarkan keputusan ini landasan hukum telah kuat.
”Faktanya gimana regulasinya gimana sudah jelas memihak kepada kami dari segi regulasi, fakta dan peristiwa hukum,”cetusnya.
Baca Juga: Bali Cetak Rekor Pengangguran Terendah, BPJamsostek Ungkap Peran JKP dan Kolaborasi Tripartit Plus
Bahkan, ia menantang silahkan mencari pengacara untuk membawa ini ke pengadilan. Supartha yakini rekomendasi DPRD Bali dan Gubernur Bali sesuai aturan dan perundang-undangan.”Mau cari keadilan dimana cari pengacara sampai ke ujung dunia,” sentilnya.
Di sisi lain juga, pemberian sanksi ke investor yang bandel dianggap merusak iklim investasi di Bali, Bagi Supartha tidak bisa memberikan toleransi kepada yang merusak lingkungan dan melanggar aturan.
”Preseden buruk apanya. Kalau itu toleransi semua ruang-ruang kita hancur. Harus bicara parameter. Terkait Kelingking sudah jelas wewenang provinsi dan pusat wilayah laut,” bebernya.
Dalam penataan ruang, aset serta perizinan, DPRD Bali sebagai pengawas menginginkan partisipasi masyarakat sebagai peluru atau amunisi pemerintah dalam menegakkan aturan.
”Forum diskusi ada aktivitas kegiatan, mari sama sama bergerak bersama jaga bali. Jangan oligarki dan jaga bali ini supaya tidak dieksploitasi,”tandasnya.***
Editor : M.Ridwan