Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sah! Dokumen Lahan Pengganti BTID di Jembrana, BPN Tegaskan Lahan Tersedia, Kehutanan Beberkan Lokasi RTK 30

Tim Redaksi • Rabu, 22 April 2026 | 19:32 WIB
JAMIN ADA LAHAN: Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten JembranaI Gede Wita Arsana, saat bahas lahan pengganti BTID di Jembrana.
JAMIN ADA LAHAN: Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten JembranaI Gede Wita Arsana, saat bahas lahan pengganti BTID di Jembrana.
 

JEMBRANA, radarbali.jawapos.com - Terungkap fakta dokumen dan proses sah sesuai regulasi yang berlaku saat itu terkait lahan pengganti PT BTID di Jembrana saat kunjungan kerja Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu 22 April 2026. 

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten  Jembrana menegaskan lokasi lahan pengganti tersebut tersedia alias ada fisiknya. 

Sementara Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) WIlayah VIII Denpasar Bali dan UPTD KPH Bali Barat  membeberkan bahwa proses sudah clear dan telah diterima SK penunjukan hutan produksi di Budeng dengan titik koordinat Real Time Kinematic (RTK) 30.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten JembranaI Gede Wita Arsana, ketika tanya awak media terkait adanya penyerahan lahan pengganti dari BTID kepada negara, dirinya menjelaskan kalau dilihat dari data lokasi lahan itu ada.

Lokasinya menurut peta disana bukan hanya tanah penukar BTID saja, ada lahan 60 ha sekian yang ternyata disitu ada beberapa lahan penukar lainnya. 

"Tapi yang kita bahas kan BTID. Lahan itu ada disitu," ujarnya. 

Sementara itu, Perwakilan BPKH Wilayah VIII Denpasar Santun Rahmat Basuki dalam pertemuan tersebut menjelaskan setelah lahan pengganti ditetapkan menjadi kawasan hutan Budeng RTK 30, baru pada tahun 2015 ada SK Menteri terkait pelepasan area di Denpasar yang merupakan area hutan produksi yang dapat dikonversi. 

"Jadi statusnya ketika proses itu (penukaran lahan,red) bukan status taman hutan raya, tapi kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Demikian informasi dari kami pak," katanya di hadapan Pansus TRAP DPRD Bali. 

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH) Bali Barat Agus Sugiyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima kawasan lahan tukar guling atau lahan pengganti dalam bentuk RTK 30. 

"Kita menerima lahan yang sudah ada surat keputusan (SK) RTK 30 hutan produksi Budeng. Itulah selanjutnya kita mengelola yakni dengan cara merencanakan dan menata blok dan pemanfaatannya. Saat itu, dalam posisi sudah clear SK penunjukan hutan produksi Budeng RTK 30," jelasnya. 

Sementara Head Lisensi dan Regulasi PT BTID Kundarso bersama tim yang langsung hadir di Jembrana menegaskan pihaknya telah memenuhi kewajiban dari awal sampai akhir. Proses ini bukan sehari dua hari tapi sangat panjang sejak 1996. 

 "Kita yakin bahwa proses kita lalui sesuai regulasi saat itu. kalau menggunakan regulasi sekarang kami no coment. Kita sudah serahkan semua lengkap semua petanya ada, tapal batas ada, penunjuk ada.

Penjelasan dari planologi kehutanan menurut saya itu yang clear bukan hal yang mengada ada. Titik koordinat itu ada dan sudah ada berita acaranya juga," jelasnya. 

Ia menambahkan, semua data telah diserahkan dan dibuka semuanya pada pertemuan hari ini. 

Dan, dokumen tersebut bukan hanya pihak BTID yang membukanya, tapi dari pihak yang menerima serah terima lahan pengganti tersebut juga menyampaikan data dan dokumen yang sama. 

"Menurut saya tidak ada mis lagi diantara kita, data dan dokumen sudah match (cocok) dengan data yang dimiliki BTID," katanya.

Kunjungan kerja Pansus TRAP DPRD Bali yang dipimpin Made Suparta ini merupakan kunker kedua setelah sebelumnya meninjau lahan pengganti BTID di Karangasem.

Turut hadir dalam kunker ini para anggota pansus, pihak BPKH VIII Denpasar, BPN Jembrana, UPTD KPH Bali Barat, bendesa adat setempat, Pemkab Jembrana dan sejumlah pihak terkait.***

Editor : M.Ridwan
#Kura Kura Bali #Pansus TRAP DPRD Bali #btid #lahan pengganti