Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Purbaya Longgarkan Aturan, Kemendagri Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK

Dhian Harnia Patrawati • Jumat, 8 Mei 2026 | 16:42 WIB
MENAKAR GAJI: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB, Rini Widyantini menjelaskan tentang skema gaji PPPK
MENAKAR GAJI: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB, Rini Widyantini menjelaskan tentang skema gaji PPPK

RADAR BALI - Pemerintah secara resmi mengambil langkah diskresi untuk memperpanjang masa transisi pembatasan belanja pegawai di tingkat daerah.

Melalui skema Undang-Undang APBN, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengatur ulang teknis batasan 30 % belanja pegawai dari APBD guna menghindari krisis tenaga kerja di berbagai wilayah.

Kebijakan strategis ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang melibatkan Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Fokus utama dari pertemuan ini adalah sinkronisasi tata kelola kepegawaian dengan stabilitas keuangan daerah.

Solusi atas Pasal 146 UU HKPD

Sebelumnya, Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mewajibkan daerah memangkas pos belanja pegawai hingga maksimal 30 %. 

Regulasi ini memberikan tenggat waktu lima tahun sejak Januari 2022. Namun, dalam perjalanannya, banyak daerah yang terjepit oleh beban gaji pegawai yang tinggi, sehingga memicu ketakutan akan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak akan menjadi kenyataan. Pemerintah menjamin stabilitas status kerja para aparatur daerah.

"Kami telah berkoordinasi dengan menteri dalam negeri dan menteri keuangan untuk menyikapi aturan belanja maksimal 30% tersebut. Hasilnya, pemerintah memberikan jaminan bahwa tidak ada PHK massal untuk PPPK," jelas Rini pada Jumat (8/5/2026).

Landasan Hukum dan Fleksibilitas Fiskal

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para kepala daerah untuk tetap tenang. Ia menjelaskan bahwa aturan dalam UU APBN nantinya akan memiliki posisi tawar yang kuat secara hukum untuk memberikan ruang napas bagi daerah.

Tito menerapkan prinsip lex posterior derogat legi priori, di mana aturan yang lebih baru dapat mengesampingkan regulasi yang lama.

Jika sebuah daerah memiliki beban belanja pegawai di atas ambang batas, maka rujukan hukum yang digunakan adalah UU APBN di bawah koordinasi menteri keuangan.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa instrumen keuangan negara akan digunakan untuk menjaga keseimbangan antara kepastian kerja bagi PPPK dan kesehatan fiskal nasional.

Kondisi Riil di Lapangan

Krisis anggaran ini terlihat nyata pada sektor pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar Menengah Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa banyak pemerintah daerah mulai mengibarkan bendera putih terkait kemampuan membayar gaji guru PPPK paruh waktu.

Hingga saat ini, tercatat ada 78 daerah (mencakup kabupaten, kota, dan provinsi) yang telah melaporkan ketidakmampuan finansial.

Sebagai solusi jangka pendek, pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen sempat mengambil alih beban honorarium di beberapa wilayah.

Berdasarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6/2026, terdapat relaksasi yang memungkinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membiayai tenaga pendidik PPPK paruh waktu khusus di tahun 2026.

Direktur Jenderal PAUD dan Dikdasmen, Gogot Suharwoto, menambahkan bahwa data daerah yang mengajukan keringanan terus bertambah.

Oleh karena itu, intervensi melalui kebijakan menteri keuangan dipandang sebagai solusi permanen untuk menjaga keberlangsungan layanan publik di sekolah-sekolah negeri tanpa harus memangkas jumlah tenaga kerja yang ada.***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#kementerian dalam negeri republik indonesia #kementerian keuangan ' #kemendagri #pppk #belanja pegawai