Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kemdikdasmen Perketat Syarat Dana BOSP 2026 untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

Dhian Harnia Patrawati • Minggu, 7 Juni 2026 | 17:41 WIB
Ilustrasi- Guru Honorer
Ilustrasi- Guru Honorer

 

RADAR BALI – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 yang mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang ASN Paruh Waktu.

Berdasarkan keputusan nomor 20 dalam Kepmenpan-RB tersebut, sumber pendanaan bagi upah PPPK paruh waktu memang dapat berasal selain dari belanja pegawai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses belajar-mengajar di sekolah tidak terganggu.

“Kebijakan ini membantu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, termasuk mendukung tenaga pendidik di daerah yang mengalami keterbatasan pembiayaan,” kata Gogot Suharwoto.

Solusi Sementara dan Bersyarat

Meski memberikan kelonggaran, Gogot mengingatkan pemerintah daerah bahwa kebijakan relaksasi tersebut bukan instrumen permanen.

Penggunaan dana BOSP untuk menyokong gaji ASN paruh waktu ini hanya bersifat solusi sementara, terbatas, serta tetap wajib mengacu pada ketentuan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP.

“Kebijakan relaksasi ini terbatas dan bersyarat. Maksudnya hanya berlaku pada tahun 2026, dan hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang mengajukan permohonan,” tegas Gogot.

Gogot juga mewanti-wanti agar kebijakan ini tidak dijadikan alasan bagi pemerintah daerah untuk mengurangi porsi anggaran pendidikan di daerah masing-masing.

Beban kesejahteraan pegawai idealnya tidak dilepaskan begitu saja ke dana operasional sekolah.

“Kebijakan relaksasi jangan dijadikan alasan bagi pemerintah daerah untuk mengurangi komitmen pembiayaan pendidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah tetap diharapkan menjaga komitmen kuat terhadap pembiayaan pendidikan secara berkelanjutan,” tambahnya.

Dinamika Lapangan dan Ketimpangan Fiskal

Langkah relaksasi ini muncul sebagai respons atas kompleksnya tantangan yang dihadapi pihak sekolah saat ini.

Di satu sisi, satuan pendidikan dituntut terus meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat capaian literasi dan numerasi, serta mendorong pemerataan layanan. 

Namun di sisi lain, sekolah dihadapkan pada kebutuhan operasional yang rumit, termasuk dalam pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan.

Kemdikdasmen memahami bahwa kemampuan keuangan setiap wilayah dalam menopang pengalihan tenaga honorer ke skema paruh waktu sangat timpang.

“Kita juga memahami bahwa pemerintah daerah terus berupaya mendukung layanan pendidikan, dengan kondisi fiskal yang beragam di masing-masing daerah. Kondisi ini menuntut adanya kebijakan pembiayaan yang tidak hanya akuntabel, tetapi juga adaptif, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan,” urai Gogot.

Oleh karena itu, Kebijakan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mempertimbangkan masukan dari daerah serta dinamika implementasi di lapangan.

Melalui relaksasi ini, dana BOSP diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan sekadarnya, melainkan mampu mendukung peningkatan kualitas dan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Polemik Upah dan Ketidakpastian Regulasi

Isu mengenai pembiayaan PPPK paruh waktu belakangan ini memang memicu polemik besar akibat belum adanya standardisasi penghasilan secara nasional dari pemerintah pusat. Alhasil, tingkat kesejahteraan para pendidik diserahkan sepenuhnya pada kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Kondisi tersebut memicu gelombang protes di berbagai wilayah. Di sejumlah daerah, upah yang diterima guru paruh waktu dinilai sangat minim karena dihitung berdasarkan sistem per jam.

Masalah kian pelik lantaran beberapa kabupaten belum memplot anggaran gaji tersebut secara matang di APBD, yang berbuntut pada keterlambatan pembayaran hak sedari berbulan-bulan lalu.

Di luar masalah isi dompet, dasar hukum skema paruh waktu ini juga dinilai masih rapuh. Mekanismenya sejauh ini baru diatur melalui keputusan menteri dan belum tertuang kuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Lemahnya payung hukum ini menimbulkan kekhawatiran massal terkait ketidakpastian status kepegawaian, kejelasan jenjang karier, hingga perlindungan hukum jangka panjang bagi para guru.

Merespons karut-marut tersebut, belakangan muncul desakan kuat dari kalangan akademisi dan asosiasi profesi agar skema paruh waktu ini dihapus saja, untuk kemudian langsung diintegrasikan secara penuh menjadi PPPK full-time.***

Editor : Ibnu Yunianto
#Dana BOSP 2026 #Gaji Guru Honorer #Anggaran Pendidikan Pemda #PPPK Paruh Waktu #Kemdikdasmen