DENPASAR, radarbali.id - Belum terungkap peristiwa berdarah resepsi pernikahan di Balai Serbaguna Perumahan Taman Graha Lingkungan Taman Griya Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Sabtu 21 September 2024 sekitar pukul 23.00, kini nyaris terjadi bentrok kelompok pemuda sesama asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka berulah di kawasan Sanur Denpasar Timur. Tak pelak kegaduhan membawa warga setempat resah. Beruntung masyarakat Sanur berupaya melakukan pembubaran, Minggu 22 September 2024 sekitar pukul 17.00.
Polisi mengamankan pria bernama Alfonsus Seingo, 22, karena membawa senjata tajam jenis parang.
Baca Juga: Terpental dari Gerindra, ASTAGUNA Kian Dinaungi Keberuntungan Setelah Dapat Nomor Urut 1
Kepala Seksi Hubungan (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, bentrok yang nyaris terjadi di Jalan Sekuta, depan SD Negeri 10 Sanur, Denpasar Selatan, bermula ketika Alfonsus di telepon ketika sedang berada di Pantai Sanur sekitar pukul 16.00. Dia bergeser ke Lapangan Renon untuk main bola.
Baru sampai di parkiran, Alfonsus ditelpon oleh temannya dan meminta bantuan. Yang mana, temannya itu memintanya segera datang.
"Pelaku disuruh ke kosan teman. Karena temannya itu mengaku sedang diserang di kosnya," ujar Sukadi, Senin (23/9).
Ia bergegas menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan membawa sajam jenis golok.
Senjata itu dia selipkan di pinggangnya. Untungnya, rencana keributan ini terendus oleh warga Sanur yang merasa resah.
Mereka langsung mengamankan kelompok pemuda tersebut dan melaporkan ke Polsek Denpasar Selatan. Sehingga, polisi segera datang ke TKP.
"Warga amankan 14 orang termasuk Alfonsus lantas dirapatkan ke Polsek Denpasar Selatan. Setelah mereka diperiksa, 13 orang dipulangkan," ungkap Jubir Polresta Denpasar.
Sementara, Alfonsus tetap ditahan dan diproses hukum karena membawa sajam tersebut. Dia mengaku kepada petugas motifnya adalah untuk jaga-jaga melindungi diri.
"Pemuda itu dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukumannya tak main-main, yakni maksimal 10 tahun penjara. Menyangkut bentrok di Kutsel, masih kami selidiki," pungkas AKP Sukadi.***
Editor : M.Ridwan