DENPASAR, RadarBali.id – Kasus bunuh diri seorang siswa SMP negeri di Denpasar yang menggemparkan publik belakangan ini mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali. Komisioner KPAD Bali, Made Ariasa, mengingatkan semua pihak agar tidak tergesa-gesa menyimpulkan bahwa pemicu tunggal tragedi tersebut adalah masalah rumah tangga.
"Pertanyaannya, kenapa sampai anak seusia itu mengambil sikap dan tindakan yang begitu fatal akibatnya," ujar Ariasa, Jumat (17/10/2025).
Ariasa menegaskan bahwa kesimpulan yang tergesa-gesa justru berisiko mengaburkan akar masalah sebenarnya. Ia mendesak pihak berwenang dan para ahli untuk melakukan penyelidikan yang lebih mendalam guna mengungkap latar belakang utuh dari kasus ini.
"Belum tentu juga bisa disimpulkan bahwa penyebabnya semata karena masalah rumah tangga. Perlu kajian komprehensif," tambahnya.
Momentum Refleksi: Kewajiban Keluarga dan Sekolah
Menurut Ariasa, terulangnya kasus bunuh diri pada anak harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya keluarga dan institusi pendidikan. Ia menekankan bahwa fondasi terkuat perlindungan anak ada di rumah.
"Kewajiban orang tua dalam pengasuhan dan pendidikan keluarga sangat vital dalam membangun komunikasi yang terbuka, selain memenuhi semua hak dan perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," tegasnya.
Selain keluarga, peran sekolah juga dinilai tidak kalah penting. Ariasa meminta lembaga pendidikan formal tidak hanya fokus pada akademik dan pembentukan karakter, tetapi juga harus berupaya keras membantu anak membangun ketahanan mental serta keberanian menghadapi tantangan hidup.
"Sekolah perlu menjadi ruang aman bagi anak untuk bercerita dan mencari solusi, bukan justru menambah tekanan," katanya.
Solusi KPAD: Hidupkan Program "Pendidikan dan Komunikasi BerLiAn 1821"
Sebagai langkah nyata pencegahan dan penguatan komunikasi keluarga, Ariasa mengingatkan kembali tentang program unggulan KPAD Bali yang telah dicanangkan sejak tahun 2017: "Pendidikan dan Komunikasi BerLiAn 1821".
Program ini secara khusus mengajak setiap keluarga di Bali untuk meluangkan waktu wajib selama tiga jam, yakni antara pukul 18.00 hingga 21.00 Wita, untuk mendidik, berdialog, dan membangun kedekatan emosional dengan anak tanpa gangguan gawai atau pekerjaan.
"Waktu tiga jam di malam hari itu sangat efektif untuk memperkuat ikatan keluarga, mencegah kekerasan dari rumah tangga maupun di sekolah, dan menjadi ruang berbagi yang sehat bagi anak," terang Ariasa.
KPAD Bali berharap, kasus tragis yang menimpa siswa SMP di Denpasar ini dapat menjadi momentum refleksi kolektif agar semua pihak lebih peka terhadap kondisi psikologis anak, serta memperkuat peran keluarga dan sekolah dalam membangun komunikasi yang hangat dan penuh perhatian.[*]
Editor : Hari Puspita