Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Operasi Senyap, Imigrasi Ngurah Rai Ciduk 4 Terapis Ilegal Asal Vietnam, Kok Bisa Masuk Bali?

Tim Redaksi • Jumat, 31 Oktober 2025 | 04:03 WIB

 

Terapis Vietnam masing-masing berinisial NNKT, 46, NGHN, 18, THL, 42, dan THN, 44, dideportasi, Rabu 29 Oktober 2025.
Terapis Vietnam masing-masing berinisial NNKT, 46, NGHN, 18, THL, 42, dan THN, 44, dideportasi, Rabu 29 Oktober 2025.

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com  – Empat warga negara (WN) Vietnam harus angkat kaki dari Pulau Dewata. Keempatnya kedapatan bekerja secara ilegal sebagai terapis di sebuah spa kawasan Kuta. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak tegas dengan menjatuhkan sanksi deportasi, Rabu 29 Oktober 2025.

Penindakan ini berawal dari hasil operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Jumat (24/10/2025).

Operasi dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA yang bekerja di salah satu spa kawasan Kuta.

 Baca Juga: Bukkkkk…buuukkk..buuukkk! Helen's Club Bali Kuta Berdarah, 7 OTK Keroyok Pemuda Usai Dugem, Begini Pemicunya

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan empat perempuan asal Vietnam masing-masing berinisial NNKT, 46, pemegang ITAS Investor, NGHN, 18, pemegang Visa on Arrival (VOA) THL, 42, dan THN, 44, keduanya pengguna Bebas Visa Kunjungan.

"Keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis spa, meskipun izin tinggal yang dimiliki tidak memperbolehkan untuk bekerja," beber Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Husnan Handano, S.H., Kamis (30/10). Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka terbukti bersalah.

Empat wanita ini melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Juru bicara (Jubir) Imigrasi Ngurah Rai menjelaskan, berdasarkan pelanggaran tersebut, keempatnya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan (cekal).

 Baca Juga: Sinergi LPS, BI, dan Pemkab Buleleng, Gali Peluang dan Atasi Ketimpangan Ekonomi Bali Utara, Edukasi Keuangan di Undiksha

Mereka dipulangkan ke negara asal menggunakan maskapai VietJet Air dengan rute Denpasar–Ho Chi Minh City, Rabu 29 Oktober 20025.

Terpisah, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali.

Para wanita ini mengaku bekerja sebagai terapis spa tanpa izin yang sah. Pihaknya terus memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terulang. "Kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Penegakan hukum keimigrasian ini bukan semata untuk menindak, tetapi juga menjaga ketertiban.

"Ya memberikan efek jera agar Bali tetap aman dan tertib dari pelanggaran keimigrasian,” pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#pemkab tabanan #operasi senyap