TAMPAKSIRING, Radar Bali.id– Kasus dugaan salah transfer uang yang membuat pelanggan kecewa di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, mendapat perhatian aparat kepolisian.
Langkah ini diambil setelah kejadian tersebut sempat viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita menyatakan, Polsek Tampaksiring melaksanakan langkah penyelidikan dan pengecekan lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat itu, korban hendak melakukan transfer uang sebesar Rp 1.000.000 melalui jasa BRI Link di sebuah warung. Setelah transaksi dilakukan, pihak agen mengonfirmasi bahwa uang telah dikirim ke rekening tujuan. Namun, setelah korban kembali ke rumah, penerima transfer mengabarkan bahwa uang yang masuk ke rekening hanya Rp 100.000.
Korban kemudian kembali ke lokasi agen untuk melakukan klarifikasi. Setelah korban menunjukkan bukti transaksi, pihak agen mengembalikan selisih uang sebesar Rp 900.000.
”Meskipun permasalahan tersebut telah diselesaikan dengan pengembalian uang, korban selanjutnya mengunggah kejadian tersebut ke media sosial hingga menjadi viral,” ujar Suardita, Selasa, 1 September 2026.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polsek Tampaksiring mendatangi lokasi, mengumpulkan bahan keterangan, memberikan imbauan kamtibmas, serta berkoordinasi dengan Unit Reskrim.
Baca Juga: Transmisi Lokal Meluas, Security Jasa Pengiriman Uang Terpapar Corona
”Saat ini, permasalahan tersebut telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tampaksiring guna dilakukan pendalaman terhadap seluruh pihak terkait dan memastikan fakta kejadian secara menyeluruh,” ungkapnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu mengecek kembali nominal dan tujuan transaksi sebelum meninggalkan lokasi jasa transfer, serta menyimpan bukti transaksi untuk memudahkan klarifikasi jika terjadi masalah. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali