Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ada Bacaleg Mantan Narapidana, Begini Menurut Ketua KPUD Gianyar

Marsellus Pampur • Selasa, 4 Juli 2023 | 00:05 WIB
ilustrasi dok jawa pos
ilustrasi dok jawa pos

GIANYAR, Radar Bali.id-KPUD Gianyar masih melakukan proses verifikasi terkait syarat yang harus dipenuhi oleh para Bacaleg hingga penetapan pada bulan November 2023 mendatang. Ketua KPUD Gianyar, Agus Tirta Suguna mengatakan, untuk saat ini ketentuannya masih berada pada proses BMS atau Belum Memenuhi Syarat.

“Nanti setelah perbaikan dari partai kita verifikasi kembali dan kalau ada yang belum memenuhi syarat baru ada ketentuan TMS atau tidak memenuhi syarat,” katanya Minggu (2/7/2023).

Menurutnya, dari berkas pendaftaran yang sementara ini diterima oleh KPU Gianyar, terdapat satu bakal caleg yang berstatus sebagai mantan narapidana.

Dijelaskan bahwa satu bakal Caleg yang merupakan mantan narapidana yang telah mendaftar ke KPUD berasal dari Partai Golkar."Dari data yang kami verifikasi ada satu mantan narapidana. Dari Partai Golkar," ungkapnya.

Sementara itu, sebelumnya Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan,  beberapa waktu lalu menyebutkan jika pihak Bawaslu juga telah mendengar adanya bakal caleg yang merupakan mantan narapidana."Sebenarnya ada info, kami sedang telusuri. Salah satunya adalah calon yang pernah tersangkut pidana diajukan oleh salah satu partai politik. Itu sedang kami telusuri. Karena sekarang ini kan dalam proses verifikasi administrasi," ujarnya.

Menurut Hartawan, jika terbukti melakukan pemalsuan administrasi, maka yang bersangkutan bisa dikenai pidana. Berdasarkan putusan MK, bakal calon legislatif yang pernah tersangkut kasus pidana harus memiliki waktu jeda 5 tahun setelah dinyatakan bebas. Selain itu, hukuman pada pasal yang disangkakan juga tak boleh lebih hukuman dari 5 tahun. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#pemilu 2024 #bacaleg #mantan narapidana