Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Duh! Baliho Politik Marak Bertebaran di Seluruh Bali Khususnya Denpasar, Bawaslu Sebut Masih Masa Abu-Abu

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 30 Oktober 2023 | 12:00 WIB
ABU-ABU: Sebuah baliho Capres-cawapres Prabwo-Gibran mulai terlihat di kota Denpasar, seperti di pertigaan jalan Hayam Wuruk-Plawa, Bawaslu sebut masih abu-abu.
ABU-ABU: Sebuah baliho Capres-cawapres Prabwo-Gibran mulai terlihat di kota Denpasar, seperti di pertigaan jalan Hayam Wuruk-Plawa, Bawaslu sebut masih abu-abu.
 
DENPASARradarbali.id - Baliho politik kian bertebaran.  Sepanjang jalan masih di kabupaten/kota sudah dijamuri baliho dan banner calon legislatif maupun calon pasangan presiden atau  calon wakil presiden. 
 
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Denpasar I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan  mengatakan terus  bekerja sama dengan Satpol PP Kota Denpasar mengenai pemasangan baliho atau banner.
 
Sebab menurutnya, ada perbedaan alat peraga sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK). Setelah penetapan Daftar Calon tetap (DCT) akan ada kekosongan 21 hari, sehingga masa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran. 
 
Baca Juga: 40 Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali Terpilih Dilantik Hari Ini, Beberapa Petahana Rontok, Banyak Wajah Baru
 
Dikatakan saat ini  ada dua titik abu-abu. Diizinkan memasang APS tapi bukan masuk kampanye. Nah, itu agak membingungkan.  Berdasar  PKPU No.15 /2023 dan akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
 
Namun, sebelum memasuki tahapan kampanye, partai peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi asalkan tidak ada ajakan memilih. 
 
"Dalam PKPU 15 tahun 2023 ada di pasal 79 yaitu terkait sosialisasi berikut dengan teknisnya yang menjadi syarat utama adalah tidak adanya unsur ajakan dan/kampanye. Bendesa dengan nomor urut partai saja," ujar Gung Panji.
 
Baca Juga: Gawat! Gegara Parkir Mobil, Pecalang Hajar Pengendara Mobil hingga Lebam, Begini Faktanya
 
Bawaslu melakukan cegah dini kepada partai politik serta calegnya untuk bisa menindaklanjuti baliho yang melanggar. Ada kesadaran sendiri dan bisa  diturunkan dengan inisiatif sendiri. 
 
Satpol PP yang berwenang menurunkan apabila ada baliho yang melanggar. Bawaslu sifatnya berkoordinasi menyampaikan yang melanggar, dan yang menurunkan Satpol PP. 
 
 "Kami Koordinasi dengan Satpol PP diperjelas barang bukti kami serahkan ke Satpol PP. Kami sudah audiensi dengan Satpol PP. Dimana kami menindak APS mengandung unsur kampanye mengandung narasi ajakan memilih. Hanya itu dilakukan penindakan. Dalam ranah abu-abu," jelas Gung Panji.
 
Baca Juga: Membara! Api Sampah Ludeskan Balai Dangin di Kesiman Kertalangu, Kerugian Rp 80 Juta
 
Selanjutnya, Bawaslu Denpasar juga memetakan potensi yang rawan terjadi pelanggaran. Pihaknya, akan melakukan antisipasi pencegahan supaya tidak terjadi pelanggaran maupun konflik.***
 
 
Editor : M.Ridwan
#baliho bertebaran #Baliho Caleg #Bawaslu Kota Denpasar #baliho politik