Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Blunder! Ketua KPU Bali Sebut PAW AWK Kecil Kemungkinan Terjadi Karena ini, Staf Masih Ngantor

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 7 Maret 2024 | 05:36 WIB

 

TUNGGU PUTUSAN PTUN: Ketua KPU Bali Agung Lidartawan menyebut PAW AWK kecil kemungkinan sepanjang PTUN belum ada putusan.
TUNGGU PUTUSAN PTUN: Ketua KPU Bali Agung Lidartawan menyebut PAW AWK kecil kemungkinan sepanjang PTUN belum ada putusan.
 
DENPASAR,radarbali.id -  Proses pemberhentian Anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK tampaknya akan alot.
 
Pasalnya, meski DPD RI melayangkan surat penghentian hak-hak keuangan, administratif dan fasilitas serta memberikan dedaline hingga 12 Maret 2024 untuk AWK bisa membersihkan barang-barangnya di kantor DPD RI di Jakarta dan juga kantor di provinsi Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar tapi karena putusan gugatan yang diajukan di PTUN belum ada. 
 
Terkait kasus ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Bali Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan yang bersangkutan mengajukan  gugatan di PTUN sehingga tidak bisa melakukan pergantian antarwaktu (PAW) kalau belum ada putusan inkracht.
 
Baca Juga: Gudang Penyimpanan Kardus Ludes Dilalap Api, Rugi Rp700 Jutaan, Ini Pemicunya
 
Sementara aturan pengangkatan PAW tidak boleh kurang dari 6 bulan dari masa jabatan DPD RI yang berakhir Oktober. Sehingga jika sampai April belum ada putusan kata Lidartawan tidak ada PAW meski Arya Wedakarna telah diberhentikan. 
 
"Proses PTUN dulu kalau lama sebulan dua bulan  belum banding lagi. Lama prosesnya  kalau itu dilakukan paling lambat  6 bulan. Setelah 6 bulan tidak ada PAW," kata Lidartawan. 
 
Mantan Ketua KPU Bangli juga tidak ingin berspekulasi atau berkomentar mengenai pengganti Arya Wedakarna. Selain itu, keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI tidak akan memengaruhi pencalonan Arya Wedakarna periode 2024-2029. 
 
Baca Juga: Tega! Pria Misterius Siksa Pemuda dalam Video 51 Detik Lalu Disebar Viral di Media Sosial, Begini Kasusnya
 
"Prinsipnya periode dia sampai 2 Oktober. Kalau enam bulan sebelum Oktober itu apa April kan? Kalau April tidak ada putusan inkracht tidak ada PAW," tegasnya. 
 
Sementara itu dikonfirmasi dengan Kepala Kantor DPD RI Perwakilan Bali Putu Rio mengatakan pihaknya hanya mengikuti surat DPD RI yang ditandatangani Deputi Bidang  Administrasi Lalu Niqman Zahir penghentian hak-hak keuangan dan administratif dan fasilitas lainnya.
 
"Kami berdasarkan surat tersebut saja, diberikan waktu sampai tanggal 12 Maret," jelasnya. 
 
Baca Juga: FASA Bahas Isu Krusial Dampak Buruk Krisis Laut Merah Bagi Akses Kapal Niaga Global di Bali
 
Ia mengatakan tetap berpikir positif tidak ingin berandai-andai saat disinggung mengenai gugatan Arya Wedakarna  di PTUN terkait putusan Badan Kehormatan (BK) yang kini sedang berjalan. Lebih lanjut Rio menyatakan sekretariat DPD RI memberikan batas waktu sampai 12 Maret karena pasti membutuhkan waktu mengosongkan barang-barang di dua kantor di Ibu Kota dan provinsi. 
 
"Jadi logika saja. Kami tidak mungkin tidak manusiawi tiba-tiba minta mengosongkan. Beri waktu sampai 12 Maret dan kami merujuk surat tersebu, " katanya saat dihubungi kemarin (6/3). 
 
Pantauan Jawa Pos Radar Bali di ruangan Arya Wedakarna di Kantor DPD Perwakilan Bali, ruangan AWK  masih ada staf yang bekerja. Pintu ruangannya terbuka berbeda dengan ruangan  di sebelahnya, anggota DPD RI yang lain tertutup rapat.
 
Baca Juga: Ada 15 Ogoh - Ogoh Beradu Keren di Jembrana, Ini Kreasi Mereka
 
Menurut stafnya, Arya Wedakarna  sedang ada tugas sehingga tidak datang ke kantor. Menurutnya, terakhir AWK ngantor Selasa lalu (4/3/2024). 
 
Seperti diketahui surat penghentian hak-hak keuangan, administratif dan fasilitas lainnya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari 2024.
 
Dr.Shri Arya Wedakarna, MWS.,S.E., (M.TRU) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai Anggota DPD Republik Indonesia dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana Surat Keppres  Republik Indonesia terlampir.
Dalam surat yang bernomor :RT.01/215/DPDRI/III/2024 tertulis terhadap fasilitas ruang kerja Anggota DPD RI di ibu kota negara maupun di ibu kota provinsi akan dipersiapkan untuk anggota DPD RI pengganti antarwaktu (PAW).***
 
Editor : M.Ridwan
#Ketua KPU Bali #pemberhentian #paw #awk #Lidartawan #radarbali