Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pilkada Klungkung 2024 Diprediksi Tanpa Calon Jalur Independen, Ini Penyebabnya

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Kamis, 9 Mei 2024 | 04:15 WIB
UNGKAP FAKTA LAPANGAN : Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Supardika. (I Dewa Ayu Pitri Arisanti/Radar Bali)
UNGKAP FAKTA LAPANGAN : Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Supardika. (I Dewa Ayu Pitri Arisanti/Radar Bali)

SEMARAPURA, Radar Bali.id- Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Tahun 2024 ke KPUD Klungkung berlangsung mulai 8-12 Mei 2024.

Terkait hal itu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung telah melakukan penelusuran ke masyarakat berkaitan dengan adanya pihak-pihak yang meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemenuhan dokumen bakal pasangan calon perseorangan.

“Berdasarkan hasil pengawasan saya di beberapa tempat, belum ada terindikasi dari beberapa kandidat yang meminta KTP untuk dipakai dalam rangka pencalonannya. Sampai kemarin saya melakukan sosialisasi, belum ada yang meminta KTP berkaitan dengan calon perseorangan,” ungkap Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Supardika, Selasa (7/5/2024).

Meskipun penyerahan dokumen syarat dukungan tersisa lima hari, besar harapannya Pilkada Klungkung 2024 diwarnai kehadiran sejumlah bakal pasangan calon perseorangan. Sebab dengan semakin banyaknya bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung, maka masyarakat Klungkung memiliki banyak pilihan.

“Mudah-mudahan dengan pilihan yang banyak, masyarakat akan bisa memilih calon bupati yang terbaik dari sekian banyak yang ada,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 41 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016, bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Tahun 2024 membutuhkan KTP sebagai syarat dukungan sebanyak 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Klungkung atau sekitar 16.706 KTP.

Lebih lanjut dia berterima kasih kepada masyarakat Klungkung yang sudah menggunakan hak pilihnya selama ini. Di mana pemilih Klungkung, dikatakannya termasuk yang paling rasional atau pemilih lumayan cerdas.

“Itu dibuktikan dengan korelasi antara partai pemenang dengan calon bupati itu tidak selalu signifikan. Artinya walaupun partai A pemenang (pada pileg), ketika partai A mencalonkan ternyata korelasinya itu tidak signifikan. Dan artinya masyarakat tidak memilih berdasarkan partai,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Klungkung, I Ketut Sudiana mengungkapkan belum ada pihak yang menanyakan persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan ke KPU Klungkung.

Itu mengindikasikan Pilkada Klungkung 2024 bakal tidak diramaikan oleh pasangan calon perseorangan. “Biasanya kalau ada keinginan, pasti menanyakan dulu, apa persyaratan. Ini menanyakan tidak ada. Biasanya kalau mau maju sebagai bakal calon perseorangan, itu biasanya sudah mempersiapkan diri setahun sebelumnya. Artinya memperkenalkan diri, mencari dukungan lah,” jelasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#pilkada #jalur independen #klungkung