NEGARA, Radar Bali.id - Belasan reklame yang melanggar ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana, Kamis (5/9/2024).
Reklame yang diterbitkan karena salah tempat pemasangan dan sudah melebihi batas waktu pemasangan. Namun untuk reklame berupa baliho politik, masih belum ditertibkan.
Penertiban dilakukan secara bertahap. Kemarin penertiban di dalam Kota Negara, sebanyak 13 reklame berupa baliho, bendera dan spanduk ditertibkan. ”Reklame diturunkan dibawa ke kantor satpol PP dan ada yang dikembalikan kepada pemasang,” ujar Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya.
Penertiban dilakukan terhadap reklame yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Penertiban secara bertahap ini sementara menyasar reklame yang melanggar batas waktu dan tempat pemasangan. Mengenai reklame berupa baliho maupun spanduk politik pihaknya akan berkoodinasi dengan penyelenggara pemilu, baik Bawalsu Jembrana dan KPUD Jembrana lebih dulu. ”Kami koordinasikan dulu dengan Bawaslu dan KPU,” ujarnya. [*]
Editor : Hari Puspita