TABANAN, Radar Bali.id - Surat permohon izin cuti Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya yang maju sebagai calon Bupati Tabanan pada Pilkada Tabanan tahun 2024 telah disetujui.
I Komang Gede Sanjaya akan cuti selama masa kampanye dimulai dari 25 September sampai 23 November 2024. Bahkan surat pengunduran diri I Made Dirga sebagai anggota DPRD Tabanan juga telah turun.
PLt Kepala Bagian Tata Pemerintah Setda Tabanan I Made Sastra Wibawa mengatakan permohonan surat cuti Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya selama masa kampanye sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Dimana prosesnya Bupati Tabanan mengajukan ke Gubernur Bali dan diajukan kembali ke Kemendagri.
"Kemarin turunnya, karena sesuai ketentuan tujuh hari sebelum masa kampanye berlangsung harus sudah turun surat cuti," ujar Sastra Wibawa dihubungi, Senin (23/9/2024).
Sementara untuk calon Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga yang selama ini diketahui sebagai anggota DPRD Tabanan juga telah turun surat pengunduran diri dari PJ Gubernur Bali. "Juga kemarin keluarnya. Keduanya sudah klir semua," ucapnya.
Turunnya surat izin cuti I Komang Gede Sanjaya dan surat pengunduran diri I Made Dirga. Pihaknya sudah setorkan kepada KPUD Tabanan untuk diproses. Bahkan KPUD Tabanan telah melakukan klarifikasi terkait kedua surat cuti dan surat pengunduran diri tersebut. "Sudah diklarifikasi ke kami kedua surat itu," jelasnya.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya akan cuti selama masa kampanye berlangsung sekitar dua bulan. Mulai dari 25 September sampai 23 November mendatang.
Disinggung soal Plt Bupati Tabanan, Sastra Wibawa menyebut karena izin cuti sudah keluar untuk Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, maka secara otomatis Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan sebagai Plt Bupati Tabanan.
Pihaknya bahkan sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali. Bahwasan Khusus untuk Plt Bupati. Pemerintah Provinsi tidak mengeluarkan surat penunjukkan Plt. Tetapi dari surat cuti Bupati Tabanan yang keluar sudah didalam tertuang langsung selama Bupati melaksanakan cuti untuk kampanye. Maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh Wakil Bupati Tabanan.
"Jadi bukan Pjs tapi Plt. Kalau dua-duanya Bupati dan Wakil Bupati ikut kontestasi Pilkada maka baru ditunjuk Pjs (pejabat sementara)," tandasnya.
Disisi Lain I Komang Gede Sanjaya tak menampik jika surat cuti sebagai Bupati Tabanan selama masa kampanye berlangsung telah keluar.
"Saya sucti mulai 25 September ini pas bertepatan dengan Hari Raya Galungan. Masa habis cuti saya berakhir 23 November," akunya.
Hal serupa juga diungkap I Made Dirga bahwasan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Tabanan telah keluar dan disetujui.
"Saya sudah mundur sebagai anggota DPRD Tabanan. Kemarin keluar surat pengunduran diri saya," singkatnya. [*]
Editor : Hari Puspita