NEGARA, Radar Bali.id - Saran perbaikan Bawalsu Jembrana, terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) maupun yang menyerupai APK, ternyata belum ditindaklanjuti oleh masing - masing pasangan calon. Hingga batas waktu saran perbaikan berkahir, APK yang melanggar masih belum ditertibkan sendiri oleh tim pemenangan calon.
Ketua Bawaslu Jembrana, Made Widiastra , mengatakan, mengenai pelanggaran administrasi berupa pemasangan APK maupun yang menyerupai APK sudah melakukan upaya pencegahan dan memberikan saran perbaikan agar pelanggaran bisa ditindaklanjuti dengan penertiban sendiri.
”Tapi belum ada penertiban oleh tim masing - masing calon,” ujarnya.
Karena upaya saran perbaikan tidak dihiraukan, maka Bawaslu Jembrana akan menggunakan kewenangannya merekomendasikan penertiban APK yang melanggar. Rekomendasi akan disampaikan kepada KPU Jembrana dan Satpol PP Jembrana.
Sebelum rekomendasi disampaikan, pihak Bawaslu Jembrana akan mendata lagi APK maupun yang menyerupai APK melanggar di seluruh wilayah Jembrana.
Jajaran pengawas kecamatan dan desa sudah melakukan pendataan lagi, karena dari saran perbaikan sebelumnya ada penambahan pelanggaran pemasangan APK maupun yang menyerupai.
”Segera kami rekomendasikan, hari ini atau besok sudah kami sampaikan ke instansi terkait," tegasnya, didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan.
Adapun pelanggaran administrasi berupa pemasangan APK atau yang menyerupai, dilakukan oleh masing -masing tim pemenangan calon adalah tidak memasang pada zona yang ditentukan, desain tidak sesuai dengan desain yang diberikan kepada KPU, serta memasang dengan cara yang salah seperti dipaku pohon. [*]
Editor : Hari Puspita