Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bawaslu Bali Soroti Pemutakhiran Status KTP Purnawirawan Polri

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 8 Mei 2026 | 06:30 WIB
UNGKAP MASALAH: Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat audiensi  dengan Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) Daerah Bali pada Kamis (7/5/2026), (Humas Bawaslu Bali/radarbali.id)
UNGKAP MASALAH: Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat audiensi dengan Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) Daerah Bali pada Kamis (7/5/2026), (Humas Bawaslu Bali/radarbali.id)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Meski perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 masih terhitung lama, upaya pemutakhiran data pemilih mulai digencarkan. Salah satu pembaruan status kependudukan bagi pensiunan anggota Polri yang telah memasuki masa purnatugas.

​Dalam audiensi antara Bawaslu Bali dengan Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) Daerah Bali pada Kamis (7/5), Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengungkapkan temuan di lapangan. Pihaknya masih menemukan purnawirawan yang secara faktual sudah pensiun, namun dalam dokumen kependudukan (KTP) masih tercatat sebagai anggota Polri aktif.

​Sebagaimana diatur dalam sistem pemilu di Indonesia, anggota TNI dan Polri aktif tidak memiliki hak memilih maupun dipilih. Oleh karena itu, akurasi data kependudukan menjadi faktor apakah seseorang sah diakui sebagai pemilih atau justru dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: DPR RI Godok RUU Masyarakat Hukum Adat, Klaim Tak Ganggu Investasi, Khawatir Jadi Macan Kertas?

​"Kami masih menemukan purnawirawan Polri yang belum mengubah status pada KTP-nya. Jika statusnya masih tertera 'aktif', mereka tidak bisa menyalurkan hak pilih maupun menggunakan hak pilihnya. Jangan sampai hak konstitusional warga negara terhambat pada Pemilu 2029 hanya karena kendala administrasi," ujar Ariyani.

​Mantan Ketua Bawaslu Bali ini menegaskan, sengketa atau persoalan daftar pemilih sering kali berakar dari masalah administrasi yang tidak tuntas jauh-jauh hari, bukan sekadar kesalahan saat tahapan pemilu berlangsung. Menurutnya, pemutakhiran data adalah fondasi yang berdampak langsung pada kualitas demokrasi.

​Bawaslu Bali menilai ketidaksesuaian status ini sebagai bagian dari kerentanan tata kelola data pemilih. Jika tidak ditangani sejak dini, dikhawatirkan akan mencederai hak politik para purnawirawan di masa mendatang.

​Merespons hal tersebut, Sekretaris PP Polri Bali, I Wayan Lotra Hariyasa, menyambut baik masukan tersebut dan berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya.

​"Informasi ini akan segera kami sampaikan kepada para anggota. Kebetulan ke depan kami akan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda), sehingga momentum ini akan kami gunakan untuk mengimbau para pensiunan agar segera melapor ke Dinas Dukcapil setempat guna memperbarui status di KTP mereka," pungkas Lotra Hariyasa.***

 

Editor : M.Ridwan
#pemutakhiran status ktp purnawirawan #Bawaslu Bali #Ketut Ariyani