Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, KPU RI Tunggu Regulasi Baru

Juliadi Radar Bali • Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:36 WIB
BERTANDANG KE KPUD TABANAN : Komisioner KPU RI Idham Holik saat berkunjung di KPUD Tabanan. (juliadi/radar bali)
BERTANDANG KE KPUD TABANAN : Komisioner KPU RI Idham Holik saat berkunjung di KPUD Tabanan. (juliadi/radar bali)

TABANAN, Radar Bali.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tetap akan menunggu aturan atau undang-undang baru untuk melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2029 mendatang.

Baca Juga: Siapkan Pemilu 2029, KPUD Gianyar Mulai "Panaskan Mesin" Verifikasi Parpol Lewat Sipol

Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemilu nasional (Pilpres, DPR, dan DPD) serta pemilu lokal/daerah (Pilkada dan DPRD) tidak lagi dilaksanakan serentak dalam tahun yang sama.

Pihak KPU RI saat ini masih menunggu undang-undang pemilu baru atau adanya perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik, 47, saat berkunjung ke Tabanan guna melihat karya film pendek garapan KPUD Tabanan pada hari Kamis (9/7/2026).

Idham Holik menjelaskan bahwa KPU RI beserta penyelenggara pemilu di tingkat daerah masih berpedoman pada pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945. Dalam setiap perhelatan pemilu, teknis pelaksanaan tetap mengacu pada undang-undang pemilu yang ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini adalah masa-masa reformasi elektoral, di mana pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan atau merancang undang-undang pemilu yang baru.

"Mari kita tunggu saja apa yang dipersiapkan oleh pembentuk undang-undang," ucap Idham Holik menjelang sore sekitar pukul 15.30 Wita.

Seandainya pemilu nantinya resmi dilakukan secara terpisah antara pemilu nasional dengan pemilu lokal/daerah, Idham mengaku pihak penyelenggara di tingkat pusat maupun daerah dipastikan siap melaksanakan demi perintah undang-undang. Berkaca pada pemilu tahun 2024 lalu, dalam sejarah panjang bangsa, baru pertama kali pemilu dilaksanakan serentak untuk keseluruhan jenis pemilu dalam satu tahun yang sama dan berlangsung sangat kolosal.

"Kami sebagai penyelenggara pemilu, apapun dan itu sesuai dengan perintah undang-undang, kami pastikan laksanakan," ungkapnya.

Meski Pemilu 2029 masih cukup jauh, berbagai persiapan sejatinya sudah dicicil oleh KPU RI termasuk KPU di tingkat daerah. Fokus saat ini adalah meningkatkan kualitas manajemen penyelenggara pemilu, salah satunya pembenahan Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu, KPUD di daerah terus mengembangkan populasi pemilih literat yang memiliki literasi tinggi terhadap demokrasi.

Di luar tahapan pemilu, KPU juga mulai merumuskan perbaikan manajemen teknis penyelenggaraan pemilu. KPU di daerah terus melakukan pendidikan pemilih berkelanjutan beserta pemutakhiran data pemilu berkelanjutan. "Jadi tetap rekan-rekan di daerah melakukan aktivitas sebagaimana biasanya, meski pemilu masih jauh," tandasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#kpu ri #putusan mk #bawaslu #kpud #pemilu