Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gelapkan Uang Penjualan Puluhan Juta, Karyawan Toko Bebas Melalui Restorative Justice, Begini Pertimbangannya

Juliadi Radar Bali • Kamis, 23 November 2023 | 12:00 WIB
BEBAS PIDANA: I Gede Nuarta Putra yang bebas setelah menempuh jalan perdamaian melalui restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
BEBAS PIDANA: I Gede Nuarta Putra yang bebas setelah menempuh jalan perdamaian melalui restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

TABANAN, radarbali.id – Seorang karyawan toko modern akhirnya bebas dari kasus penggelapan uang penjualan barang toko. Meskipun toko mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

I Gede Nuarta Putra bebas setelah menempuh jalan perdamaian melalui restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Dengan mempertemukan tersangka dengan korban perwakilan dari toko Indomart I Nyoman Purnayasa.

Pertemuan  perdamaian itu dilakukan di Kantor Camat Selemadeg Timur, secara langsung disaksikan oleh, Camat Selemadeg Timur, tokoh dan masyarakat ada setempat pada Rabu (22/11/2023).

Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati mengatakan ekspose restorative justice atau penghentian penuntutan dalam perkara ini tentunya sudah sesuai dengan asas keadilan dan syarat yang sudah ditentukan.

Dimana pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Pelaksanaan restorative justice ini merupakan arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia yang salah satu tujuannya untuk mengurangi kapasitas hunian Lapas yang sebagian besar memang sudah over kapasitas.

“Jadi kami sebagai fasilitator saja disini, korban mau memaafkan dan tersangka menyesali serta menyadari kesalahannya dan minta maaf. Jadi tidak ada intervensi namun kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan,” ungkapnya.

Herawati menambahkan sebelum jalan damai dengan restorative justice dilakukan pihaknya beberapa kali melakukan pertemuan antara korban dan tersangka. Sekitar tiga kali pertemuan hingga ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai itu barulah dilaksanakan permohonan penghentian penuntutan perkara ini ke Jaksa Agung RI.

Banyak pertimbangan mendasar sehingga perkara kasus penggelapan dengan tersangka I Gede Nuarta Putra dihentikan mulai dari mengedepankan sisi kemanusian. Apalagi tersangka ini masih muda, sehingga masih bisa merubah perilaku hidupnya. Dimana tersangka juga bukan residivis atau pernah melakukan perkara lainnya.

“Tersangka pula juga menyetujui bahwa akan melakukan pengembalian atas kerugian toko yang ditimbulkan yang mencapai Rp 36,9 juta,” jelasnya.

Untuk diketahui tersangka Gede Nuarta, sudah menjadi karyawan toko Indomart sejak Desember 2020 dengan pekerjaan sebagai delivery.

Ia memiliki tugas dan tanggung jawab. Yakni melakukan pengantaran barang dari toko yang telah dipesan konsumen melalui aplikasi klik indomart ataupun pesan melalui whatsapp.

Ketika barang sudah diantar dan menerima pembayaran. Namun tersangka tidak menyetorkan uang hasil pembayaran. Kemudian tidak melakukan input barang yang telah terjual melalui aplikasi klik indomart yang dipesan konsumen.

“Uang hasil penjualan malah digelapkan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan pribadi. Selain uang tersebut digunakan untuk membayar pesanan konsumen ke toko indomart lainnya hingga kerugian toko mencapai Rp 36,9 juta,” pungkasnya.***

 

Editor : M.Ridwan
#karyawan toko #Restorative Juctice #tabanan #toko modern #Kejari Tabanan