Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Jarak TPS Dinilai Berjauhan, Dua Banjar Dinas di Tabanan Berpotensi Kerepotan Pakai Hak Pilih

Juliadi Radar Bali • Jumat, 26 Juli 2024 | 22:05 WIB
JARAK BERJAUHAN : Suasana simulasi pencoblosan di Tabanan saat Pilpres, Februari 2024. Untuk Pilkada mendatang TPS berjauhan. (dok.radar bali)
JARAK BERJAUHAN : Suasana simulasi pencoblosan di Tabanan saat Pilpres, Februari 2024. Untuk Pilkada mendatang TPS berjauhan. (dok.radar bali)

TABANAN, Radar Bali.id - Warga dua Banjar Dinas di Kabupaten Tabanan berpotensi akan mengalami kesulitan menggunakan hak pilihnya. Ini setelah adanya pengurangan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan oleh Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tabanan. 

Awalnya saat pemilu serentak sebelumnya sebanyak 1.554 TPS didirikan di Tabanan. Sedangkan pada pemilu kada 2024, KPUD Tabanan hanya menyiapkan 849 TPS.

Dua warga banjar dinas ini bakal kesulitan menggunakan hak pilihnya, karena dipengaruhi jarak TPS yang lumayan jauh dari rumah pemilih. Terutama pada pemilih kalangan lanjut usia (Lansia) dan penyandang disabilitas. 

 Baca Juga: Pencoblos Pilkada Bisa Mengajukan Pindah TPS, Cari yang Dekat, Ini Syaratnya

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan untuk dua warga Banjar Dinas yang nantinya berpotensi kesulitan menggunakan hak pilihnya, disebabkan oleh jarak TPS yang begitu jauh.

Itu akan terjadi di Banjar Dinas Bade Gede Desa Antosari, Selemadeg Barat dengan jumlah 90 pemilih. Kemudian Banjar Dinas Bendul, Desa Jegu, Kecamatan Penebel. Itu setelah pihaknya menggelar patroli kawal hak pilih.   

"Jarak TPS dengan rumah warga (pemilih) di dua banjar dinas tersebut sekitar 2 kilometer. Kesulitan hak pilih ini akan dialami oleh pemilih lansia dan disabilitas," ungkap Narta didampingi Komisioner Bawaslu Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan humas Ni Putu Ayu Winariati, Kamis (25/7/2024). 

Ia menjelaskan di Banjar Dinas Bade Gede, Desa Antosari dengan jumlah sebanyak 90 pemilih, kini TPS mereka sudah tergabung menjadi satu dengan TPS Banjar Dinas Delod Lurung. Jarak dari 90 rumah warga dengan TPS sekitar 2 kilometer. 

Selanjutnya warga di Banjar Dinas Bendul, Desa Jegu juga mengalami hal sama. Warga dengan jumlah 177 pemilih yang sebelumnya memilih dengan lokasi TPS pada pemilu serentak berada di wilayah Banjar Dinas setempat. Namun karena TPS kini tergabung menjadi satu dengan banjar dinas Ngis, Desa Jegu. Maka mereka memilih dengan jarak TPS sekitar 2 kilometer. 

"Kalau pemilih kalangan muda dan pemilih kondisi masih sehat sih tidak apa. Tapi ini kan pemilih lansia dan disabilitas. Bisa mereka tidak menggunakan hak pilih, disebabkan oleh lokasi jarak TPS yang jauh dari rumah penduduk," tutur Narta. 

Menurut, jarak TPS dari rumah warga yang jauh ini disebabkan oleh terjadi pengurangan jumlah TPS yang dilakukan oleh KPUD Tabanan ada pilkada tahun 2024. 

Selain itu adanya aturan dari KPU bahwasan setiap satu TPS maksimal jumlah pemilih sebesar 660 orang. 

"Dulu di pemilu serentak maksimal pemilih 400 orang. Sekarang ini sudah beda,"  bebernya. 

Kondisi dari dua warga banjar dinas yang jarak TPS begitu jauh dari rumah mereka dan berpotensi kesulitan menggunakan hak pilihnya. Karena sudah tidak memungkinkan lagi terjadi perubahan atau penambahan jumlah TPS di Tabanan. Apalagi jumlah TPS dan anggaran sudah ditetapkan KPUD Tabanan. 

Pihaknya di Bawaslu akan tetap akan memastikan dari sisi pengawasan. Agar mereka warga di dua banjar dinas bisa fasilitasi saat menggunakan hak pilihnya nanti saat pemungutan suara dilakukan. 

"Akses jarak TPS yang jauh ini, imbas nanti partisipasi pemilih. Bisa saja mereka nanti tidak menggunakan hak pilihnya," pungkasnya. [*]

 

 

Editor : Hari Puspita
#tps #tabanan #pilkada