TABANAN, Radar Bali.id – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Tabanan memastikan proyek infrastruktur jalan tetap menjadi skala prioritas pada tahun 2026 ini.
Fokus utama Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) adalah menjaga kualitas jalan kabupaten sepanjang 96,2 kilometer yang sudah dalam kondisi mantap hingga akhir 2025.
"Biaya pemeliharaan jalan ini cukup besar, dan itu menjadi tanggung jawab berat kami untuk memastikannya tetap awet. Pendanaan nantinya akan bersumber dari APBD Tabanan dan Dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK)," ujar Plt Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, Selasa (6/1/2026).
Selain infrastruktur jalan, Pemkab juga tengah mengkaji kelanjutan penataan Taman Tugu Singasana di lahan eks Kantor Damkar, meski pengerjaannya harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah yang sedang diperketat.
Sanksi Tegas untuk Kontraktor Nakal Dalam kesempatan yang sama, Dedy mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menjatuhkan sanksi penalti kepada delapan perusahaan/kontraktor. Sanksi ini diberikan karena mereka gagal menuntaskan proyek perbaikan jalan tepat waktu hingga batas akhir 30 Desember 2025.
- Sanksi: Denda 1 persen per hari dari progres pengerjaan.
- Kompensasi: Diberikan tambahan waktu 50 hari kerja untuk menyelesaikan proyek.
"Kendala utama mereka adalah suplai material aspal dari Surabaya yang terhambat karena adanya pembatasan angkutan logistik berat pada pertengahan Desember lalu. Namun, aturan tetap berlaku dan penalti harus dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab," pungkas Dedy.[*]
Editor : Hari Puspita