Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Anggaran Pusat Dipangkas Dampak Efisiensi, Delapan Kontraktor Kena Sanksi, Pemkab Tabanan Kini Prioritaskan Pemeliharaan Jalan Raya 96,2 KM

Juliadi Radar Bali • Rabu, 7 Januari 2026 | 09:35 WIB
Ilustrasi perbaikan jalan raya. (dok. Jawa Pos.com-Radar Bojonegoro-Ainur Ochiem)
Ilustrasi perbaikan jalan raya. (dok. Jawa Pos.com-Radar Bojonegoro-Ainur Ochiem)

 

TABANAN, Radar Bali.id – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Tabanan memastikan proyek infrastruktur jalan tetap menjadi skala prioritas pada tahun 2026 ini.

Fokus utama Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) adalah menjaga kualitas jalan kabupaten sepanjang 96,2 kilometer yang sudah dalam kondisi mantap hingga akhir 2025.

"Biaya pemeliharaan jalan ini cukup besar, dan itu menjadi tanggung jawab berat kami untuk memastikannya tetap awet. Pendanaan nantinya akan bersumber dari APBD Tabanan dan Dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK)," ujar Plt Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, Selasa (6/1/2026).

Selain infrastruktur jalan, Pemkab juga tengah mengkaji kelanjutan penataan Taman Tugu Singasana di lahan eks Kantor Damkar, meski pengerjaannya harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah yang sedang diperketat.

Sanksi Tegas untuk Kontraktor Nakal Dalam kesempatan yang sama, Dedy mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menjatuhkan sanksi penalti kepada delapan perusahaan/kontraktor. Sanksi ini diberikan karena mereka gagal menuntaskan proyek perbaikan jalan tepat waktu hingga batas akhir 30 Desember 2025.

"Kendala utama mereka adalah suplai material aspal dari Surabaya yang terhambat karena adanya pembatasan angkutan logistik berat pada pertengahan Desember lalu. Namun, aturan tetap berlaku dan penalti harus dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab," pungkas Dedy.[*]

Editor : Hari Puspita
#anggaran pusat #efisiensi #Dana Pusat #apbd #perbaikan jalan #jalan rusak