TABANAN, Radar Bali.id – Polemik tata ruang di kawasan Situs Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tabanan. Menindaklanjuti rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali,
Sekda Tabanan I Gede Susila menyatakan akan segera menggelar rapat koordinasi lintas sektor pada pekan ini.
Rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan lima poin rekomendasi Pansus, termasuk penerapan moratorium pembangunan.
"Sesuai arahan Bupati, kami akan rapatkan bersama pemerintah desa, pekaseh subak, pengelola DTW, dan OPD terkait. Tujuannya agar ada kesamaan persepsi dalam menjalankan rekomendasi di lapangan," jelas Gede Susila, Minggu (11/1/2026).
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menegaskan bahwa sinkronisasi data antara kabupaten dan provinsi sangat krusial agar tindakan yang diambil sesuai dengan fakta di lapangan. Ia pun memperingatkan akan adanya sanksi tegas bagi pelanggar.
Beberapa poin krusial dalam rekomendasi:
- Moratorium Khusus: Penghentian pembangunan terhadap 13 bangunan yang menjadi temuan di situs UNESCO.
- Perlindungan Lahan: Memastikan negara hadir dalam melindungi lahan pertanian abadi (LSD/LP2B) dan penguatan ekonomi petani.
- Restrukturisasi Pengelola: Peninjauan kembali lembaga pengelola DTW Jatiluwih dan pembentukan Badan Pengelola baru yang lebih komprehensif melibatkan masyarakat lokal.
"Rekomendasi ini harus dijalankan dengan tegas demi menjaga kelestarian lanskap budaya Jatiluwih sebagai warisan dunia," tandas Arnawa.[*]
Editor : Hari Puspita