DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Polemik sampah di Bali tak kunjung selesai. Rencana penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung ditunda hingga 28 Februari 2026 yang awalnya 23 Desember 2025. Namun, tetap memicu kemarahan forum swakelola sampah Bali tidak ada kepastian mengenai penanganan sampah.
”Kalau kami diam sampah tidak diangkut 1 minggu. Tolong dicatat. Apa yang menjadi dampak bukan kepentingan semata. Kami cinta bali budaya bali. Ketika diabaikan apakah tamu tidak meninggalkan bali. Apakah tidak sayang dengan bali,” terang salah satu peserta demo.
Mereka membandingkan dengan TPA Bantar Gebang, Jawa Barat yang tidak ditutup. Mereka mempertanyakan hanya TPA Suwung.
Baca Juga: Truk Bermuatan Semen Gagal Nanjak, Terguling di Tanjakan Goa Gong Jimbaran
Aksi massa yang dipimpin oleh Ketua Forum Swakelola Sampah Bali (FSBB) Wayan Suarta, meminta solusi dari pemerintah setelah TPA Suwung ditutup salah salah satu realisasi pengolahan sampah energi listrik (PSEL).
”Bantar gebang tak ditutup kenapa TPA suwung. Solusi selesaikan PSEl. Solusi ada kami tidak ada masalah,” bebernya.
Suarta membeberkan tuntutan Forum Swakelola Sampah Bali (FSSB); Tertulis sesuai dengan UU nomor 18/2008 BAB III Pasal 5, yaitu Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam UU ini. Kemudian, BAB II Pasal 6, poin D, melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah
Baca Juga: Penutupan TPA Suwung Ditunda, Gubernur Koster Heran Pertanyakan Aksi Demo
Poin G, melakukan koordinasi antar Lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pengeloaan sampah
BAB VII Bagian kesatu Pembiayaan, 1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah; 2. Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, bersumber pada APBN sertaAPBD.
”Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah,” imbuh Suarta.
Selanjutnya, Forum SSB meminta Penundaan penutupan TPA Suwung sebelum ada TPA Pengganti atau solusi berdasarkan UU No 18 Tahun 2008, seperti PSEL (WtE). Perbaikan akses di TPA yang rusak parah. Juga, meminta pengaturan keluar masuk armada sampah ke TPA secara tertib, tidak ada yang saling menerobos baik armada Dinas, armada hibah, dan swakelola.
”Sesuai kesepakatan di kantor walikota.Bilamana tuntutan kami tidak menemui solusi dari pihak pemerintah, maka kami akan melakukan aksi demo damai ke kantor Gubernur dan Kantor DPRD Bali dengan membawa truk penuh sampah,” tegasnya.
Sementara itu, hadir langsung Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) I Made Rentin menemui massa aksi. Rentjn menyatakan, tidak hanya TPA Suwung yang dipaksa ditutup, tapi ada 334 TPA di Indonesia yang mendapat teguran yang sama dan sanksi sama dari Menteri Lingkungan Hidup.”Tidak semata-mata TPA Suwung,” tegasnya.
Rentin juga membantah, penutupan TPA Suwung karena lahan tersebut akan dibangun tempat komersil.
”Tidak ada isu seperti itu (bangun mal,red). Tugas kami menuntaskan 35 hingga 40 meter tumpukan sampah kuramg lebih 7,2 juta ton sampah yang tertimbun di TPA Suwung itu harus kami tuntaskan,” tegasnya.
Bahkan, Rentin juga membantah penutupan TPA Suwung ada sangkut pautnya dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura yang berlokasi di Desa Serangan.”Sangat tidak ada hubungannya (KEK Kura-Kura,red),” jelasnya.
Kemudian, juga ada isu ambisi menutup TPA Suwung dari Ketua Dewan Ekononi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Kala pembangunan KEK Kura-Kura di era Joko Widodo menjabat, Luhut saat itu menjabat Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, tapi Rentin enggan mengomentari.
”Saya tidak memberikan komentar terhadap itu bukan kapasitas saya,” cetusnya.
Mengenai penundaan penutupan TPA Suwung sejalan dengan surat Menteri Lingkungan Hidup (LH) tertanggal 18 Desember 2025, Menteri LH berikan relaksasi. Dijelaskan surat keputusan Menter LH 921.2025 tentang sanksi administratif paksaan pemerintahn harusnya jatuh tempo 180 hari di tanggal 23 Desember 2025.
”Tetapi melihat beberapa kondisi lapangan terutama menjelang kondisi akhir tahun ada Natal dan Tahun Baru termasuk antisipasi cuaca ekstrem. Pak menteri bijak melihat kondisi di Bali,” ucap Rentin.
Baca Juga: Tawarkan Resolusi 4K serta Gambar dan Audio Jernih! Ini 4 QLED TV dari Polytron
Pemerintah Provinsi Bali, Kabupaten Badung dan Denpasar diberikan perpanjangab masa benah sampai dengan 28 Februari 2026 untuk melakukan kewajiban diantaranya perbaikan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).
Pemprov Bali sudah anggarkan Rp 5,7 untuk pembangunan IPAL, tapi rekanan mengundurkan diri. Seharunya bisa dijalankan di APBD Perubahan 2025.”Sekalj lagi penyedia mengundurkan diri. Kami segera lakukN triwulan pertama 2026,” kata Rentin.
Kemudian, DKLH akan lakukan strategi sanitary landfill. Hitungan pengawasan Kementerian LH, baru mampu menutup tutypan sampah baru 51 persen, harapannya segera mencapai 100 persen. Selanjutnya, Kementerian LH juga memerintahkan Pemprov Bali memperbaiki akses di TPA Suwung. Jika anggaran Pemprov, Pemkot dan Pemkab tak mampu membiayai perbaikan akses, Rentin akan menggandeng pihak swasta pengusaha beton.
”Jalannya akan kami beton buka. Hotmix. Dalam konteks kondisi lapangan seperti TPA todak efektif pakai aspal maka diputuskan digynakan beton dengan tebal tertentu,” beber Mantan Kalaksa BPBD Bali.
Merujuk surat Menteri LH, pembuangan sampah masih diizinkan ke TPA Suwung. Hanya saja ada pengaturan waktu dari pukul 05.00 hingga 08.00 untuk mobil plat merah. Untuk swakelola dari pukul 08.00 hingga 11.00.
Penuntasan sampah, Gubernur Bali meminta untuk mengoptimalkan penanganan di hulu dengan teba modern atau tonf komposter. Maksimal ditangani tingkat desa di TPS3R dan TPST.
”Pak Wali Kota dan Pak Bupati Badung berjanji mengoptjmalkan TPS3R yang sudah ada memfungsikan TPST Badung dan Denpasar. Kami optimistis bisa di level su.ber baik rumah tangga, desa dan skup TPST kabupaten/kota,” jelasnya.
Penuntasan sampah di Denpasar akan diolah karena sudah ada TPS3R di Denpasar berjumlah 24. Kemudian ada yang belum aktif secara maksimal. Selain itu, TPST ada tiga di Pasangsambian Kaja sudah lama beroperasi dan kapasitasnya terus meningkat.
Sedangkan TPST di Kertalangu dan Taman Hutan Raya Ngurah Rai sedang merangkit alat yang ramah lingkungan.”Ketika dilakukan secara masif termasuk membangun TPST baru harusnya mampu. Pak wali kota katakan mampu termasuk kolaborasi dengan pemerintah kabupaten lain,” bebernya.
Alternatif lainnya penanganan sampah, salah satu kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bangli pengelolaan bersama sampah yang bersumber Badung dan Denpasar.***
Editor : M.Ridwan