Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tim Hukum Polda Bali Mangkir, Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Ditunda

M
Penulis: Maulana Sandijaya❯
KECEWA BERAT: Gede Pasek Suardika (tengah baju hitam) didampingi Made
KECEWA BERAT: Gede Pasek Suardika (tengah baju hitam) didampingi Made

DENPASAR, Radarbali.id – Tim kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging, yang dikoordinir Gede Pasek Suardika dan Made ”Ariel” Suardana kecewa berat saat menghadiri sidang perdana praperadilan di PN Denpasar, Jumat (23/1/2026).


Advertisement

Pasalnya, pihak termohon yakni Polda Bali tidak hadir alias mangkir. Mereka menunggu lima jam lebih menunggu, dari pukul 09.00 Wita sampai pukul 14.30 Wita. Setelah menunggu cukup lama, hakim tunggal Ketut Somanasa akhirnya memutuskan sidang praperadilan atas penetapan tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging, ditunda selama satu pekan.

Mengetahui lawannya absen tanpa alasan, Pasek langsung geregetan. Ia menganggap Polda Bali main-main. ”Padahal KUHP yang baru ini spiritnya sudah beda, mereka (Polda Bali) tahu bahwa hari ini ada sidang,” ucapnya.

Pasek menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan permohonan praperadilan dalam E-Berpadu sejak 5 Januari 2026. Pada 7 Januari 2026, nomor perkara sudah keluar dan surat sudah tiba di kepolisian pada 13 Januari 2026.

Advertisement

Menurutnya Polda Bali memiliki waktu 10 hari untuk kooordinasi agar bisa hadir di persidangan. ”Tetapi, mereka malah tidak hadir, buntutnya sidang hari ditunda dua pekan. Sandiwara apa yang mau dimainkan?” sindir Pasek.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menegaskan, semestinya Tim Bidkum Polda Bali memberi alasan ketidakhadiran. Sebab, tanpa alasan kehadiran, sama dengan tidak menghormati lembaga peradilan.

”Jangan seakan-akan paling berkuasa sendiri. Mending kalau tidak hadir ada alasannya, sampaikan surat disertai alasan tidak hadir, tapi ini tidak,” cetusnya.

Advertisement

Apalagi, lanjut Pasek, KUHAP yang baru memastikan tujuh hari proses praperadilan sudah harus selesai. Pasek menyinggung praperadilan atas penetapan Made Daging sebagai tersangka merupakan praperadilan pertama yang dimohonkan sejak berlakunya KUHAP yang baru, dan mungkin masih penyesuaian. 

Akan tetapi, kata Pasek, di sisi lain laporan terhadap Made Daging yang Polda terima pada 5 Januari lalu justru dikebut prosesnya. Dua hari berselang, surat perintah penyelidikan sudah keluar, padahal alat buktinya sama dengan perkara yang sudah ada penetapan tersangka.

Ia melihat hal itu tidak fair. Pasek mengultimatum, jika praktik seperti itu terus dilakukan, pihaknya akan melaporkan oknum-oknum kepolisian ke jalur hukum.

Setali tiga uang, Suardana menyebut ketidakhadiran tim hukum Polda Bali di hari pertama sidang seolah-olah menjadi tradisi ketika menghadapi gugatan praperadilan. Ia berharap aparat merubah kebiasaan tersebut.

”Tradisi seperti ini harus diubah, panggilan pengadilan mereka tidak pernah takut, nanti kalau dipanggil Tuhan baru takut,” selorohnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy, kepada awak media mengatakan, ketidakhadiran pada sidang praperadilan karena dinamika pelaksanaan tugas anggota Bidkum Polda Bali yang cukup padat. ”Dinamika pelaksanaan tugas anggota Bidkum Polda Bali yang cukup padat dan kesiapan persyaratan administrasi formal yang sementara masih kami lengkapi, sehingga belum bisa menghadiri. InsyaAllah minggu depan kami siap hadir,” katanya. ***

Advertisement

Artikel Terkait

Mantan Kapolres Badung Naik Jenderal, Komang Suartana Jadi Karo Multimedia Divhumas Polri

Mantan Kapolres Badung Naik Jenderal, Komang Suartana Jadi Karo Multimedia Divhumas Polri

Mantan Kapolres Badung sekaligus mantan Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Bali, Kombes Pol Komang Suartana, akhirnya mendapat kepercayaan mengemban jabatan strategis di Mabes Polri.

Ahli Bongkar Persoalan SP3 Made Daging, Penyidik Diminta Tak Abaikan Putusan Prapid

Ahli Bongkar Persoalan SP3 Made Daging, Penyidik Diminta Tak Abaikan Putusan Prapid

Dalam sidang praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/10), dua ahli pidana yang dihadirkan pihak pemohon dan termohon Polda Bali justru memberikan pandangan berbeda

Digerebek di Tanjung Benoa, Trio Cewek Operator Judol Divonis Dua Tahun Penjara

Digerebek di Tanjung Benoa, Trio Cewek Operator Judol Divonis Dua Tahun Penjara

Terdakwa Indri Jeanefer Tulus, Mikha Gabriela Barahama, dan Ramona Friska Tulus, diganjar pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim PN Denpasar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer