Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pemeriksaan Setempat Sengketa Pembatalan SHP Pemprov Bali, Kuasa Hukum Nulung dkk Tuding Pemprov Cuma Basa-basi

M.Ridwan • Senin, 19 Februari 2024 | 21:44 WIB
Suasana saat pemeriksaan setempat (PS) perkara sengketa tanah di Desa Ungasan Kuta Selatan Badung, Bali (19/2/2024)
Suasana saat pemeriksaan setempat (PS) perkara sengketa tanah di Desa Ungasan Kuta Selatan Badung, Bali (19/2/2024)

UNGASAN, radarbali.id – Sidang pemeriksaan setempat (PS) sengketa SHP Pemprov Bali di Desa Ungasan berlangsung dramatis Senin (19/2/2024).

Putu Wirata, SH, selaku Kuasa Hukum I Nyoman Nulung dkk, sebagai pemohon atas beberapa bidang tanah di Desa Ungasan, menuding Gubernur Bali cuma basa-basi mengemas seolah taat hukum, peduli pada rakyat, dan wacana-wacana lainnya, sebagai pelayan rakyat.

‘’Kasus ini menunjukkan, Pemprov hanya basa-basi, lain di pernyataan beda dalam tindakan,’’ katanya, usai mendampingi I Nyoman Nulung dkk dalam pemeriksaan setempat, di Desa Ungasan, Kabupaten Badung, Bali Senin (19/2/2024).

 Baca Juga: Diapresiasi! Perlu Keterampilan Khusus dan Tekun Melestarikan Prasi di Kalangan Anak Muda

Sengketa ini tercatat dalam perkara PTUN No. 27/G/2023/PTUN.DPS, bersama dua kuasa lainnya, Dr. TeguhSamudra, SH, MH dan Bimanda Panalaga, SH.

Dalam sengketa tersebut, Pemprov Bali menggugat Surat Keputusan Pembatalan sertifikat hak pakai (SHP) No. 121 dan No. 126/Desa Ungasan. Padahal, pembatalan dua SHP tersebut dilakukan Kanwil BPN Bali karena adanya cacat administrasi dan cacat hukum.

Walaupun mengajukan gugatan ke pengadilan itu hak setiap orang, Putu Wirata menyebut gugatan Pemprov Bali atas SK Pembatalan SHP 121 dan 126 itu, dinilainya miris, karena dibalik pembatalan dua SHP tersebut, ada hak I Nyoman Nulung dkk selaku Tergugat II Intervensi.

 Baca Juga: Cegah Pelaku Kejahatan Nomaden, Belasan Anak Kos Terjaring Razia Penduduk Pendatang, Cek Ini Penyebabnya

Putu juga menyesalkan pernyataan Karo Hukum Setda Pemprov Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana, yang dimuat harian Nusa Senin, 19 Pebruari 2024, yang mengatakan bahwa secara kelembagaan Pemprov Bali akan habis-habisan  bila perlu sampai kasasi. Kalau memang nanti kalah berproses, ya baru kita lepas dengan keputusan hukum.

“Pernyataan itu cuma basa-basi. Karo Hukum Setda Pemprov Bali jangan pura-pura tidak tahu, bahwa Nyoman Nulung dkk sudah punya putusan PTUN yang berkekuatan hukum, baik di tangkat pertama, banding sampai kasasi,” sesal Putu Wirata.

Artinya kata dia, ketika putusan PTUN tersebut tidak kunjung dilaksanakan, didampingi Kuasa Hukum, Nulung dkk berjuang ke Pansus Konflik Agraria dan SDA DPD RI, sampai ada Kesimpulan Pansus untuk melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap itu.

Sekadar diketahui  dalam sidang Pansus Konflik Agraria itu, Pemprov Bali, BPN Kanwil BPN Bali, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, DPRD Bali, termasuk Ketua Pansus Konflik Agraria DPD RI I Wayan Sudirta di tahun 2013 tersebut.

“Tapi, Pemprov Bali dan BPN Badung bukannya memberi sertifikat hak milik kepada Nulung dkk, yang sudah menggugat di PTUN sejak tahun 2001? Pemprov Bali justru mengajukan permohonan sertifikat sampai terbit SHP No. 121 dan SHP No. 126. Dan ketika dua SHP tersebut dibatalkan oleh Kanwil BPN, eh, Gubernur Bali menggugat ke PTUN Denpasar. Kalau begini, bukankah pernyataan Karo Hukum Pemprov Bali itu tidak sesuai fakta?” kata Putu Wirata panjang lebar.

 Baca Juga: IBL 2024 Terapkan Format Home and Away, Big Bos Bali United Basket Optimistis Tim Lebih Impresif, Begini Alasannya

Putu juga mengingatkan, bahwa pembatalan dua SHP tersebut sudah disetujui oleh Gubernur Bali sebelumnya, Dr. I Wayan Koster, setelah mengetahui berbagai alasannya.

Diantaranya, ada keterangan palsu oleh pejabat Pemprov Bali, dengan menerangkan bahwa tanah tidak dalam status sengketa, tanah adalah tanah dana bukti DN 11 padahal nyatanya itu tanah negara dan itu ada dalam putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.

Putu Wirata dan juga Wayan Sudirta dalam kapasitas sebagai Ketua Pansus Konflik Agraria DPD RI tersebut, diterima Gubernur Wayan Koster untuk mencari solusi atas adanya laporan pihak Nyoman Nulung dkk ke Mabes Polri, atas sangkaan memberi keterangan palsu, membuat surat palsu, memakai surat palsu dalam proses penerbitan SHP No. 121 dan SHP No. 126.

‘’Kalau Pak Koster menyepakati pembatalan SHP sebagai cara untuk memberikan hak-hak rakyat yang telah memenangkan perkara di PTUN Denpasar, sampai Kanwil BPN Bali membatalkan dua SHP tersebut, kenapa Pejabat Gubernur Bali Irjen Mahendra Jaya menggugat pembatalan itu?,” tanyanya.

Padahal lanjutnya, pemohon sertifikat atas tanah negara tersebut, yakni Nyoman Nulung dkk sudah menguasai, menggarap, menghasili tanah tersebut secara turun temurun. Juga sudah memegang Surat Pernyataan Menggarap, Surat Keterangan Perbekel Ungasan, Kesimpulan Konflik Agraria DPD RI, dan bukti-bukti lainnya.

 Baca Juga: Cegah Pelaku Kejahatan Nomaden, Belasan Anak Kos Terjaring Razia Penduduk Pendatang, Cek Ini Penyebabnya

”Siapa sebetulnya yang memberi masukan ke Gubernur Bali, kok tega-teganya berhadapan dan menggugat rakyatnya yang telah memegang putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,’’ beber Putu Wirata.

Dua kuasa hukum lainnya, Dr. Teguh Samudra, SH, MH dan Wayan Bimanda Panalaga, SH juga mengingatkan Pemprov Bali, gara-gara tindakannya memohon dan memperoleh SHP No. 121 dan SHP No. 126 tersebut, Nyoman Nulung dkk terkatung-katung nasibnya, tidak punya kepastian hukum, dan banyak diantara mereka sudah meninggal dunia, tapi kepastian hukum hanya basa-basi, dan penegakan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.***

Editor : M.Ridwan
#basa basi #pemeriksaan setempat #pemprov bali #ungasan kuta selatan #sengketa tanah #bali #PS #putu wirata dwikora