Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bos Goldkoin Rizki Adam Jadi Tersangka dan Ditahan usai Diperiksa 12 Jam

Yoyo Raharyo • Kamis, 12 Mei 2022 | 20:38 WIB
Bos Goldkoin, Rizki Adam saat diperiksa penyidik Polresta Denpasar, Rabu (11/5). Dia dijadikan tersangka dan langsung ditahan malam itu juga.
Bos Goldkoin, Rizki Adam saat diperiksa penyidik Polresta Denpasar, Rabu (11/5). Dia dijadikan tersangka dan langsung ditahan malam itu juga.
DENPASAR – Bos Goldkoin, Rizki Adam akhirnya menyandang berstatus sebagaii tersangka dan ditahan Polresta Denpasar, Rabu tengah malam (11/5). Owner Goldkoin Sevalon Internasional & Kantor Pusat Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional, dan juga pemilik uang kripto Bali Token (BLI) ini sampat menjalani pemeriksaan maraton selama 12 jam sebagai saksi, Rabu (11/5).

Untuk diketahui, setelah mangkir dari panggilan pertama pada 4 Mei 2022, akhirnya bos Goldkoin ini hadir memenuhi panggilan penyidik Polresta Denpasar untuk diperiksa sebagai saksi dugaan kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong. Rizki Adam didampingi dua kuasa hukum tiba di Polresta Denpasar dengan didampingi dua orang penasihat hukumnya.

Di Polresta, terdapat sejumlah korban tipu-tipu Rizki ada sudah menanti. Lelaki yang mengenakan kemeja bermotif batik itu disapa beberapa member namun ia terlihat cuek sambil melangkah ke dalam ruangan penyidik. Ia mulai menjalani pemeriksaan di ruang Unit V Satreskrim Polresta Denpasar sekitar pukul 11.30.

Berselang 30 menit kemudian, datang seorang perempuan yang diketahui adalah asisten pribadi dari Rizki Adam. Di luar ruangan, belasan orang korban dari investasi yang diduga bodong itu turut sempat mengabadikan gambar Rizki Adam.

Para member memfoto Rizki Adam melalui kaca trasparan di ruangan penyidik hingga akhirnya beberapa anggota kepolisian menegur para korban agar tidak lagi menjepret menggunakan kamera ponsel. Para member ini mengaku ingin melihat Rizki Adam karena lama tak jumpa.

Salah seorang korban yang enggan menyebutkan namanya mengaku dirinya bersama 35 orang timnya mengalami kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Dirinya berharap polisi mengejar kasus ini sampai tuntas. Sebab korban dari investasi yang dijalankan oleh Rizki Adam berada di seluruh Indonesia. (Bersambung ke Halaman Berikutnya)



Salah satu member yang ada di lingkungan Polresta justru membongkar fakta baru. Yang mana, Goldkoin juga membuat arisan sebagai silahturahmi antarmember. Peserta arisan berjumlah 30 orang dengan total uang Rp300 juta. Arisan ini berjalan lancar awalnya hingga 13 orang sudah mendaparkan arisan, dan tentunya uang Rp130 juta sudah keluar. Sisanya 17 orang dengan budget Rp170 juta masih ada di Koperasi Goldkoin.

"Intinya arisan masih ada 17 orang, kocok terahir April, tapi sampai hari ini belum dintransfer. Nggak tahu ke depannya nasib 17 orang dengan Rp170 juta itu," tambah salah satu member.

Di tengah Rizki Adam sementara menjalani pemeriksaan secara maraton, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas pun angkat bicara Rabu malam.

Kapolresta AKBP Bambang mengatakan, Rizki Adam masih diperiksa sebagai saksi. Hal yang didalami penyidik adalah penipuan dan penggelapan. Apakah segera ditetapkan jadi tersangka? Kapolresta meminta waktu untuk memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan.

"Ya sebentar malam (kemarin) usah diperiksa, kami akan melakukan gelar perkara malam ini juga. Jika nanti memenuhi unsur pidana, bukan tidak mungkin. Pasti ditahan," jelas AKBP Bambang.

Dia mengatakan, terkait restorative justice itu, pihaknya lihat dari perkembangan dilakukan penyidik. Untuk diketahui, selama pemeriksaan dari pagi sampai malam kemarin, Bos Goldkoin sama sekali tidak keluar dari ruangan.

Dua orang pengacara sempat keluar namun, terkesan “sakit gigi” ketika diberondung beberapa pertanyaan.

"Maaf, ya, belum bisa komentar, klien kami masih diperiksa soalnya," singkat kuasa hukum Rizki Adam. (Bersambung ke Halaman Berikutnya)



Sementara itu, pantauan RadarBali.id, hingga pukul 21.10, Rizki Adam masih menjalani pemeriksaan. Dan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber. Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 21.30. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Hasilnya, bos Goldkoin berstatus tersangka.

"Ya, sudah tersangka dan langsung ditahan," beber sumber di Polresta Denpasar ini.

Untuk diketahui, lelaki kelahiran Padang, Sumatra Barat ini mulai menjalani pemeriksaan di ruangan Unit V Streskrim Polresta Denpasar  sekitar pukul 11. 30. Pemeriksaan berakhir berlangsung sekitar pukul 21.30. Lalu, tim penyidik Unit V melakukan gelar perkara dan hasilnya Rizki Adam wajib ditahan.

"Per malam ini (Rabu, 11 Mei 2022) dia berstatus tersangka. Dia langsung ditahan juga," imbuhnya sumber ini.

Terkait penetapan tersangka, Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas belum bisa dikonfirmasi lagi.

Seperti berita sebelumnya, Rizki Adam dilaporkan para membernya di Polresta Denpasar dan di Polda Bali. Pemeriksaan di Polresta Denpasar sesuai dengan laporan nomor LP: LP/362/IV/2022/SPKT SatResktim Polresta Dps/ Polda Bali tanggal 9 April 2022. Sementara laporan di Polda Bali dengan nomor Dumas/280/IV/2022/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 8 April 2022 masih dalam proses.

Pun laporan di Polresta Denpasar dan di Polda Bali adalah sama, terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan yang dilakukan oleh para member di Polresta Denpasar telah dilakukan tindakan hukum oleh kepolisian dengan menyegel kantor GSI di Jalan Nangka Selatan Nomor 66A, Kelurahan Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara disegel Polresta Denpasar, OJK dan pihak Dinas Koperasi pada 20 April 2022. (dre) Editor : Yoyo Raharyo
#ditahan #tersangka #rizki adam ditahan #bos golkoin tersangka #bos goldkoin ditahan #rizki adam