Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ancam Layanan Komunikasi Publik, ASPIMTEL Desak Pemkab Badung Stop Praktik Monopoli Bisnis Sewa Tower dan Fiber Optik

Tim Redaksi • Minggu, 14 Desember 2025 | 13:25 WIB

 

 

LAYANAN ANJLOK: Salah satu titi tower layanan seluler yang dibongkar oleh Pemkab Badung
LAYANAN ANJLOK: Salah satu titi tower layanan seluler yang dibongkar oleh Pemkab Badung

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Setelah berlangsung belasan tahun, Asosiasi Pengembang Infrastruktur & Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL) akhirnya melancarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Tower Tbk.

Mereka menggelar pertemuan informal di Denpasar pada Sabtu 13 Desember 2025. Antara lain dari Mitratel Bali Nusra, Tower Bersama, Huawei dan sejumlah perwakilan operator seluler.

Poinnya mereka menuntut segera diakhirinya praktik monopoli bisnis sewa menara dan fiber optik yang kontraknya berakhir pada 2027.

Praktik ini bukan sekadar urusan bisnis, tetapi dinilai telah melukai prinsip persaingan usaha yang sehat dan berpotensi serius merusak citra Badung sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Kekhawatiran ASPIMTEL bukan tanpa dasar. Penguasaan total pembangunan dan pemanfaatan tower (menara) oleh satu pihak, yakni Bali Tower, dinyatakan telah memutus opsi kerja sama bagi operator telekomunikasi lainnya.

”Implikasinya langsung menghantam tiga pilar utama, investasi, kualitas layanan, dan keandalan infrastruktur telekomunikasi,” tegas Manager OM & Deployment Balinusra PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), Andi Baspian Yasma, kepada sejumlah awak media di Denpasar (13/12/2025).

Faktanya sebut dia, 42 menara Mitratel telah dibongkar oleh Pemkab Badung yang dampaknya sangat buruk. Dampaknya kata dia, 54 tenant dari operator besar seperti Telkomsel, XL, dan Indosat, kini mengalami down sinyal atau penurunan kualitas layanan.

Kualitas Jaringan Anjlok. Sekarang operator telko seperti Telkomsel, XL, dan Indosat menjadi terganggu, Di beberapa lokasi, kualitas sinyal dilaporkan buruk," beber Andi.

Pihaknya mengungkap fakta ini setelah melakukan pengecekan langsung di lapangan atau sejumlah titik di Kabupaten Badung dengan alat ukur aplikasi.

”Kalo batas normalnya maksimum di angka 90 digit gangguan, ini kami cek sudah diatas 100 digit penurunan kualitas sinyal, berarti sudah anjlok,” ungkap Andi.

Hal senada juga dilontarkan Regional Manager Balinusra PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), Anandayu Ega Hardianto, yang menyebut kontrak Bali Tower sebagai "hambatan investasi".

Pihaknya menyebut TBIG pun ikut dibongkar, termasuk di titik strategis seperti Batu Bolong dan Nusa Dua.

 Baca Juga: Liku-liku Bendega Sahabat Nelayan Menjaga Habitat Pesisir, Bergerak Merehabilitasi Hutan Mangrove

Fakta Badung Jadi Merah Sinyal

Data pengujian kualitas sinyal menggunakan G-Nextrack Lite membenarkan krisis ini. Badung, yang seharusnya menjadi surga konektivitas, kini menjelma menjadi 'zona sinyal merah'.

Operator

Kekuatan Sinyal (dB)

Batas Normal (0-90 dB)

Keterangan

Telkomsel

$\approx 101$

Di atas

Buruk

Indosat

$\approx 101-106$

Di atas

Sangat Buruk

XL

$\approx 101$

Di atas

Buruk

Catatan: Angka dB yang lebih besar (mendekati 0 dB) menunjukkan sinyal yang lebih kuat/baik. Angka $101$ dB hingga $106$ dB adalah indikasi kualitas sinyal yang sangat rendah.

Titik Paling Kritis (Sinyal Terburuk):

Beberapa titik di Badung kini tercatat memiliki kekuatan sinyal paling rendah dibandingkan kabupaten lain, sebuah ironi bagi pusat pariwisata internasional.

 Baca Juga: Lolos Jerat Pornografi, Tapi Tetap Diusir 4 WNA “Bonnie Blue” Dideportasi, Langgar Lalin dan Visa Wisata

ASPIMTEL menekankan bahwa tanpa perbaikan tata kelola dan pembukaan akses persaingan yang sehat, keterbatasan infrastruktur telekomunikasi ini bukan hanya mengganggu tourist yang ingin mengunggah foto, tapi secara fundamental menghambat kualitas layanan dan bisnis di kawasan pariwisata utama internasional ini.

Jadi catatnya, keputusan Pemkab Badung untuk memberlakukan monopoli—yang diyakini menguntungkan satu pihak—secara langsung mengorbankan kualitas jaringan, menghalangi investasi, dan mempertaruhkan reputasi Badung di mata dunia.

Kontrak yang tersisa hingga 2027 adalah pengekangan yang harus segera diurai demi kesehatan ekosistem telekomunikasi nasional, meski dikatakan pihak Bali Tower telah melancarkan gugatan perdata di peradilan tata usaha.

Pihaknya berharap, kontrak Pemkab Badung dengan Bali Tower yang akan berakhir 2027 sebaiknay tidak diperpanjang karena pola ini bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.***

 

Editor : M.Ridwan
#monopili bisnis #Bali Tower #operator seluler #pemkab badung #ASPIMTEL