MANGUPURA, Radar Bali.id - Setelah dimulainya masa kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Badung akan memasang baliho kampanye di tiga titik strategis.
Ketua KPUD Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menyebutkan lokasi pemasangannya yakni di perempatan Kelurahan Lukluk; pertigaan Banjar Muncan, Kelurahan Kapal; dan pertigaan Banjar Beringkit, Desa Mengwitani.
Pemasangan baliho fasilitas KPUD Badung berdasarkan pada Keputusan KPU No 1621/2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Selain itu, ketiga lokasi ini dinilai strategis, dengan mempertimbangkan bahwa baliho kampanye fasilitasi KPU Badung harus dipasang di wilayah ibu kota kabupaten.
"Kita melihat tempat itu strategis dan lalu lintas masyarakat yang melewati Kabupaten Badung relatif lebih sering di tiga titik tersebut,” tuturnya, kemarin (1/12/2023).
Baliho yang akan dipasang meliputi memuat peserta partai politik, tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan daftar calon anggota DPD RI dalam satu baliho.
Terkait tanggal pemasangannya, baliho kampanye paling lambar dipasang 14 hari sejak masa kampanye, yakni pada tanggal (12/12/2023).
Hal ini dikarenakan masih menunggu desain dari KPU RI. Ia pun akan mengusahakan agar pemasangannya bisa lebih cepat dari tanggal (12/12/2023).
“Kami akan usahakan untuk lebih cepat lebih bagus. Kami sedang menunggu desain dari KPU RI, karena itu ada pasangan capres cawapres juga,” kata Yusa.
Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa baliho untuk masing-masing calon legislatif (caleg) tak diatur secara spesifik. Hanya saja ia kembali mengimbau agar tidak melanggar aturan pemasangannya melalui keputusan yang telah disesuaikan dengan PKPU dan Perda tentang ketertiban. [*]
Editor : Hari Puspita