Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

KPUD Badung akan Pasang Baliho Fasilitas Kampanye di Tiga Titik

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Minggu, 3 Desember 2023 | 03:05 WIB
BALIHO KAMPANYE DI BADUNG : Tiga titik bakal dipilih untuk baliho resmi KPUD Badung. (dok.radar bali)
BALIHO KAMPANYE DI BADUNG : Tiga titik bakal dipilih untuk baliho resmi KPUD Badung. (dok.radar bali)

MANGUPURA, Radar Bali.id - Setelah dimulainya masa kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Badung akan memasang baliho kampanye di tiga titik strategis.

Ketua KPUD Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menyebutkan lokasi pemasangannya yakni di perempatan Kelurahan Lukluk; pertigaan Banjar Muncan, Kelurahan Kapal; dan pertigaan Banjar Beringkit, Desa Mengwitani.

Pemasangan baliho fasilitas KPUD Badung berdasarkan pada Keputusan KPU No 1621/2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Selain itu, ketiga lokasi ini dinilai strategis, dengan mempertimbangkan bahwa baliho kampanye fasilitasi KPU Badung harus dipasang di wilayah ibu kota kabupaten.

"Kita melihat tempat itu strategis dan lalu lintas masyarakat yang melewati Kabupaten Badung relatif lebih sering di tiga titik tersebut,” tuturnya, kemarin (1/12/2023).

Baliho yang akan dipasang meliputi memuat peserta partai politik, tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan daftar calon anggota DPD RI dalam satu baliho.

Terkait tanggal pemasangannya, baliho kampanye paling lambar dipasang 14 hari sejak masa kampanye, yakni pada tanggal (12/12/2023).

Hal ini dikarenakan masih menunggu desain dari KPU RI. Ia pun akan mengusahakan agar pemasangannya bisa lebih cepat dari tanggal (12/12/2023).

“Kami akan usahakan untuk lebih cepat lebih bagus. Kami sedang menunggu desain dari KPU RI, karena itu ada pasangan capres cawapres juga,” kata Yusa.

Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa baliho untuk masing-masing calon legislatif (caleg) tak diatur secara spesifik. Hanya saja ia kembali mengimbau agar tidak melanggar aturan pemasangannya melalui keputusan yang telah disesuaikan dengan PKPU dan Perda tentang ketertiban. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#pemilu 2024 #KPUD Badung #baliho