DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Warga adat Jimbaran mesadu ke Kantor DPRD Bali Rabu (5/11/2025) karena penguasaan lahan oleh PT. JH. Mereka diterima langsung oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali.
Usai pertemuan, Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha akan mendatangi pimpinan PT. JH."Nanti kami rapat RDP, masalahnya ketika ada kegiatan untuk melaksanakan hibah ada tantangan tadi,” terang Supartha.
Supartha meminta agar pengempon Pura bersurat ke Polda, Polres dan Polsek, Gubernur dan Pansus TRAP. Surat tersebut jadikan pegangan Pansus TRAP turun ke lapangan. Juga mengecek izinnya perusahaan tersebut."Kok malah Warga seperti tamu. Orang Bali jadi tamu di daerahnya sendiri. Pemanggilan PT nya juga minggu depan,” tegasnya.
DPRD Bali akan memanggil pihak terkait yang memiliki kedudukan hukum dengan objek tanah di Jimbaran seluas kurang lebih 280 hektare."Kami akan ke sana cek lapangan apa saja yang sudah terbangun, izinnya, wilayah Jimbaran yang di klaim PT. JH,” sambungnya.
Warga Desa Adat Jimbaran yang hadir, Bendesa Adat, petani, nelayan dan Pengempon Pura Belong Batu Nunggul Anak Agung Made Rai Dirga Arsana Putra, Bendesa Desa Adat Jimbaran pada rapat tersebut menyampaikan pihak desa dilarang melakukan renovasi Pura Belong Batu Nunggul yang menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Bali. Padahal pura sudah ada sebelum perusahaan PT. JH. Pada saat awal Pura diperbaiki Tahun 2012 pengempon pura sudah minta izin pada pihak PT. CTS sebelum kini menjadi PT. JH dan diizinkan melakukan pembangunan penambahan pura
“Karena pura sudah ada dari dulu, Tahun 2024 kemarin ajukan permohonan hibah sudah disampaikan adat Pura Belong Batu Nunggul sudah memiliki SKT di Dinas Kebudayaan Badung ini dilarang proses renovasi oleh PT. JH," terang Gung Rai Dirga.
Baca Juga: Bali Tancap Gas: Sektor Kuliner dan Akomodasi Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III-2025
Tama Tenaya, Anggota Pansus dari Komisi II DPRD Bali menambahkan, soal hibah, harus tetap berjalan sesuai program karena Pemprov telah memberikan hibah tersebut.
“Setelah ada SKT berarti ini pura sudah diakui. Nanti semestinya Bupati Badung tanggung jawab untuk membantu rakyatnya di Jimbaran karena SKT secara legal diberikan di Badung," tandasnya.***
Editor : M.Ridwan