Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gugat Desa Adat Guwang karena Berkali-kali Mediasi Selalu Mentok

Yoyo Raharyo • Jumat, 19 November 2021 | 21:15 WIB
gugat-desa-adat-guwang-karena-berkali-kali-mediasi-selalu-mentok
gugat-desa-adat-guwang-karena-berkali-kali-mediasi-selalu-mentok

Sebelum perkara sengketa tanah di Desa Guwang sampai di pengadilan, sebetulnya sudah ada upaya untuk mediasi. Namun, upaya mediasi itu selalu mentok tak ada kesepakatan.



IB INDRA PRASETIA, Gianyar



PUTU Gede Dharma Putra, pria asal Celuk, Sukawati, Gianyar harus berhadapan dengan massa dari Desa Guwang, Sukawati. Berbekal pipil tanah atas nama ayahnya, I Ketut Bawa (almarhum), ia menggugat desa adat, desa dinas hingga Dinas Pendidikan Gianyar. 



Sebab, di atas tanah yang diklaim miliknya itu, kini telah berdiri pasar, LPD, kantor desa hingga sekolah. Berhadapan dengan lembaga-lembaga resmi berikut warganya bukan perkara gampang bagi Putu Dharma dalam menyelesaikan sengketa tanah ini.



Sekalipun yang dihadapi adalah lembaga resmi dan massa, Dharma maju terus. Apalagi, dia memiliki pipil atas tanah sengketa di Desa Guwang tersebut.



Kepada wartawan, dia bersama keluarga juga membacakan bahwa ada pendaftaran pemilik tanah atas nama (alm) Ketut Bawa yang ditandatangani oleh I Wayan Korea di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Gianyar.


 


"Ada juga iuran pembayaran daerah dengan tertanggal 1970," ungkapnya. 


 


Nah, karena memiliki dasar itu, awalnya Dharma Putra melakukan mediasi kepada yang menduduki tanah. Yakni pasar dan LPD yang diduduki Desa Adat Guwang. Kemudian ada Kantor Desa yang diduduki Desa Dinas Guwang. Dan ada sekolah yang diduduki Dinas Pendidikan Gianyar. Sayangnya, upaya itu selalu berujung mentok.


 


"Namun dalam perjalanan, kami tidak bisa bertemu. Kami tidak bisa dapatkan kata sepakat. Karena itulah, kami masuk ke area Pengadilan," ujarnya.


 


Dia juga mengakui pernah ikut mediasi yang digelar Badan Pertanahan Negara (BPN) Gianyar. Apalagi, saat bukti Pipil dibawa ke Kantor BPN, nama almarhum ayahnya muncul di BPN.


 


"Kami sudah bersurat ke BPN dengan tujuan pertanyakan Guwang mengajukan pembuatan sertifikat pada Juli 2021. Mereka ajukan lewat PTSL," ujarnya.


 


Akan tetapi, di mediasi tidak pernah bertemu dengan pihak Guwang.



"Mediasi tiga kali, tidak pernah bertemu, tidak ada celah. Di pengadilan, ada mediasi lagi, namun tidak mau. Alasan mereka punya bukti sertifikat," ujarnya. (bersambung)

Editor : Yoyo Raharyo
#sengketa tanah #desa guwang #gianyar