DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Rombongan Komisi I DPRD Bali melakukan sidak lahan yang sawah yang dilindungi dan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dewan turun ke Munggu, Canggu Senin (25/8/2025) siang
Anggota Komisi I DPRD Bali I Made Supartha mengaku banyak ditemukan peralihan fungsi lahan. Lahan sawah yang harus dijaga tapi dibangun menjadi akomodasi pariwisata.” Ini penting kabupaten/kota yang lain karena itu nasib urusan pangan ke depan. Kalau tidak dijaga bagaimana dapat pangan impor lagi,” beber Supartha saat dihubungi kemarin (26/8).
Harapannya pemerintah menjaga lahan sawah, apalagi Koster membuat perda menjaga lawah sawah dilindungi dan lahan pangan berkelanjutan. Berdasarkan UU Nomor 41/2009 tentang lahan Pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan juga ada PP No 1/2011, Perpres 59/2019 tentang Pengendalian alih fungsi Lahan Sawah.
”Prinsipnya tidak bisa dialihkan. Juga Regulasi di bawahnya . Untuk menjaga Kepentingan Ketahanan dan Kedaulatan Pangan,” imbuhnya.
Menurut Supartha, alih fungsi lahan mengancam produksi pangan. Lahan sawah khusus (LP2B) memiliki produktivitas baik dan menghasilkan padi yang berkualitas. Dengan kehilangan lahan sawah menyebabkan krisis pangan.”Maka harus diatur Bali kan kecil maka Pak Koster akan buat perda menjaga atau mengendalikan alih fungsi lahan LP2B dan LSD,” ujarnya.
Tidak hanya Badung, Supartha menyoroti lahan di Tabanan dan Bangli banyak terjadi alih fungsi lahan.
Meskipun Bali destinasi wisata yapi soal pangan tidak boleh diabaikan. Bagaimana penghargaan bagi yang mempertahankan lahan sawahnya sesuai undang-undang sudah tertulis kalau sudah ada insentif bagi lahan sawahnya.”Jelas kali dimana sawahnya hijau menguning di sebelahnya bagunan gedung dan beton. Itu sudah kelihatan jomplang perbedaannya,”ungkap Politisi PDI Perjuangan.
Supartha juga menganggap kenaikan PBB P2 sudah keliru. Merujuk undang-undang seharusnya lahan pertanian dibantu.”Dihubungkan kenaikan PBB P2 itu kebijakan keliru seharusnya jangan dibebankan. Dibantu insentif begitu bunyi aturannya,” tandasnya.
Selain soal alih fungsi lahan, DPRD Bali juga melakukan sidak ke salah satu bangunan Hotel Magnum di Pantai Berawa, Canggu saat turunan bangunan kosong. Dewan mengecek segala perizinan, seharusnya memenuhi standar yang ditentukan dan ternyata bodong.”IMB tidak ada dokumen jadi dasar legalitas, tidak ada. Sertifikat standar OSS usaha berisiko menengah pelaku memenuhi standar tak ada punya. Izin lingkungan, Amdal tidak ada juga,” jelasnya.
Menurut Supartha kehadirannya bersama Satpol PP Bali juga karena ada pengaduan masyarakat.”Sertifikat laik sanitasi juga tidak ada. NIB kan awal online, bukan itu,” terangnya.
Izin mengambil air di bawah tanah juga tak punya. DPRD tidak membiarkan pengusaha bandel, sehingga bersama OPD terkait menutup bangunan tersebut tidak boleh ada pengerjaannya lagi.”Ada dinas perizinan, PUPR, dan Satpol PP ada semua itu eksekutif untuk menutup,” tegasnya.
Kata Suparta tidak perlu ada surat peringatan (SP), katanya tidak perlu adanya peringatan “Itu tanah pemerintah. Supaya tidak jadi mainan pemerintah,” tandasnya.***
Editor : M.Ridwan