DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Soal rencana pembangunan Bandara Bali Utara yang soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12/2025 , Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tidak secara eksplisit menyebutkan lokasi pembangunan bandara.
Menurut Nusakti, dalam Lampiran IV Perpres 12/2025 tentang arah Pembangunan Kewilayahan untuk Provinsi Bali, memang tercantum sejumlah rencana intervensi strategis, termasuk pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara. Namun, dokumen tersebut tidak memuat penetapan lokasi maupun nama resmi bandara.
“Pencantuman Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Perpres 12/2025 sifatnya masih berupa arahan. Penentuan lokasi dan pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk studi kelayakan teknis dan operasional sesuai standar International Civil Aviation Organisation (ICAO),” jelas Nusakti kemarin (6/10/2025).
Lanjutnya, tanpa studi yang memenuhi kaidah hukum dan teknis, penetapan lokasi bandara tidak akan pernah dilakukan. Jadi masyarakat diharapkan memahami bahwa saat ini statusnya masih sebatas arahan pembangunan, bukan keputusan lokasi,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan, setiap rencana pembangunan infrastruktur strategis, termasuk bandara, akan dijalankan sesuai norma dan prosedur yang berlaku demi kepastian hukum dan investasi yang sehat di Bali.
"Gubernur Bali sangat memahami tatanan pemerintahan, yang selalu diselenggarakan dengan bersinergi dan berkolaborasi sangat baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk kelancaran pembangunan daerah di Bali. Sangat tidak masuk akal sama sekali dan tidak mungkin Gubernur Bali melakukan pelecehan kepada Presiden," tandasnya.***
Editor : M.Ridwan