Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Peringati May Day, FSPM Tuntut Penguatan Fungsi Pengawasan Disnaker

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 30 April 2026 | 20:11 WIB
ILUSTRASI gambar peringatan May day 2026 di Bali (Gemini Google)
ILUSTRASI gambar peringatan May day 2026 di Bali (Gemini Google)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Sistem kerja kontrak di Indonesia masih menjadi permasalahan dan disuarakan para buruh. Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali akan menggelar aksi dan diskusi publik  dalam rangka memperingati Hari Buruh atau May Day di DPRD Bali Kamis (30/4/2026).   

Di samping itu,  peran dan pengawasan pemerintah terhadap perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan masih minim.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi  menjelaskan, sebelum gelar diskusi publik, mereka akan berjalan kaki (long march) dari depan kantor Gubernur Bali menuju DPRD Bali."Kami kumpul pukul 09.30, setelah itu menuju DPRD Bali," paparnya.

Peserta aksi yang akan hadir sekitar 250 orang. Dalam acara diskusi publik tersebut juga akan dihadiri Ketua DPRD Bali, Kadisnaker Provinsi Bali, dan Kadisnaker Denpasar. 

Baca Juga: Pemerintah Wacanakan Pajak Kendaraan Listrik, Wuling Bali Sebut Minat Konsumen Justru Naik Imbas Konflik Global

Rai memaparkan, isu utama  yang akan dibawa seperti,  PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Menurutnya, PKWT ini adalah praktik  eksploitasi terhadap para pekerjanya, karena dinilai bentuk pelanggaran atau penyimpangan atas pelaksanaan aturan ketenagakerjaan.

"Penggunaan tenaga kerja PKWT atau biasa disebut sebagai pekerja kontrak, pekerja magang, dan juga pekerja perjanjian kerja harian (PKH) yang semakin hari semakin masif," paparnya.

Dengan adanya sistem kerja kontrak tidak menguntungkan para pekerja karena dibayangi ketidakpastian."Atau bagi pekerja harian yang juga selalu was-was apakah esok hari masih bekerja atau tidak," jelasnya. 

Rai menerangkan,  UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, yang isinya pada dasarnya adalah isi dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebenarnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi RI.

Sayangnya, pemerintah tak mengindahkan, justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja membuat hubungan kerja menjadi semakin lentur. "Dimana tidak ada pembatasan lagi pekerjaan di seluruh bidang pekerjaan, termasuk pekerjaan dengan sistem kerja outsourcing" jelasnya.

 Baca Juga: Prediksi Bhayangkara FC vs Persib: Ambisi Juara Maung Bandung Diuji Rekor Kandang The Guardians

Padahal secara aturan, peraturan tentang penggunaan tenaga kerja PKWT telah tertulis jelas hanya diperuntukkan bagi pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Lebih lanjut diatur dalam penjelasan pasal 59 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023, perjanjian kerja waktu tertentu harus dicatatkan ke instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan, dalam hal ini adalah dinas ketenagakerjaan.

Kendati belum ada data yang pasti, FSPM  memperkirakan  banyak pengusaha yang tidak mencatatkan PKWT ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Terlebih juga  tingkat pengawasan ketenagakerjaan yang sangat minim. 

"Pengawas tenaga kerja yang jumlahnya sangat sedikit itu selalu menjadi alasan klise setiap kali isu menyimpangan PKWT dimunculkan," imbuhnya.

Tidak hanya itu, saat ini  maraknya penggunaan status daily worker (pekerja harian) dan outsourcing di hampir semua lini. Itu membuat pekerja seringkali tidak memperoleh hak-hak dasar seperti jaminan sosial dan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja. Pekerja dapat dengan mudah dipanggil dan diberhentikan tanpa mekanisme yang jelas.

 Baca Juga: Dua Kali Disambar Petir, Vila Tempat Meditasi di Sidemen, Karangasem, Ini Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dalam peringatakan Hari Buruh Internasional ini,  FSPM meminta  Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi Bali lebih meningkatkan tentang fungsinya sebagai lembaga yang  memberikan rasa keadilan untuk masyarakat pekerja khususnya pada industri pariwisata. 

Adapun fungsi pengawas ketenagakerjaan yaitu melakukan pengawasan, pembinaan, dan penegakan secara maksimal agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi khususnya terhadap penerapan PKWT yang terjadi selama ini dapat dihentikan dan ditindak, dan pekerja yang menjadi korban atas pelanggaran tersebut, sesegera mungkin statusnya ditetapkan sebagai pekerja tetap atau dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terkait kurangnya jumlah Pengawas Ketenagakerjaan, menurut FSPM  dapat ditangani  dengan  dibentuknya Tim Independen Pengawas Ketenakerjaan yang berasal dari unsur Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha.***

Editor : M.Ridwan
#may day 2026 #fspm bali #hari buruh internasional