Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bastomi Alias Mas Pras Pembunuh Kadek Parwata Terancam Penjara 15 Tahun. Sepadan?

Dhian Harnia Patrawati • Selasa, 18 Februari 2025 | 23:49 WIB
KERJA KERAS POLISI: Bastomi Prasetyawan alias Mas Pras, 33, kenakan pakaian tahanan dan duduk di kursi roda, Senin (17/2/2025).
KERJA KERAS POLISI: Bastomi Prasetyawan alias Mas Pras, 33, kenakan pakaian tahanan dan duduk di kursi roda, Senin (17/2/2025).

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Setelah melarikan diri selama 3 hari 7 jam dan 30 menit, Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras, 33, akhirnya dibekuk penyidik di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Terduga pelaku pembunuhan I Kadek Parwata, 31, tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

Penyidik menerapkan pasal ganda untuk menjerat pembunuh bapak dua anak tersebut, yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 338 KUHP.

Pasal 351 ayat 3 KUHP

Pasal ini mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 338 KUHP

Pasal ini mengatur tentang pembunuhan dengan sengaja. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Kombinasi kedua pasal ini menunjukkan bahwa penyidik Polresta Denpasar tidak hanya melihat kasus ini sebagai penganiayaan biasa yang berujung pada kematian.

Namun, tindakan Bastomi Prasetiawan juga dipandang sebagai tindakan pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan atau setidaknya dengan intensi yang kuat untuk menghilangkan nyawa korban.

 

Dengan penerapan kedua pasal tersebut, Bastomi Prasetiawan menghadapi ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolresta Denpasar Kombespol Muhammad Iqbal Simatupang di Polresta Denpasar pada Senin, 17 Februari 2025.

Karena tersangka belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada saat keterangan pers, penyidik belum memastikan menerapkan pasal lain.

Termasuk potensi penerapan tindak pidana terorisme dan pasal tentang penggunaan narkotika.

Pasal tersebut dapat digunakan karena Mas Pras mengakui dalam pengaruh narkotika jenis sabu pada saat melakukan penikaman pada Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Tanguntiti, Denpasar Utara, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Selain itu, Mas Pras juga mengakui mengkonsumsi sabu di Jember saat melarikan diri dari kejaran petugas yang membuntutinya dari Banyuwangi ke Surabaya.

Setelah penetapan tersangka dan penerapan pasal, penyidik akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Selanjutnya, berkas perkara akan diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.

Kasus pembunuhan Kadek Parwata terjadi di sekitar Warung Auna, Jalan Nangka Utara, Banjar Tanguntiti, Denpasar Utara, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Pelaku yang bekerja di sebuah tempat las di Petitenget, Kuta, Badung, tersebut meminjam motor Honda Spacy yang dipinjam dari bosnya.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Heselo mengatakan, setiap bepergian tersangka selalu membawa pisau dalam sarung hitam.

Saat melintas di Jalan Nangka Utara sekitar pukul 02.15 WITA, pelaku terlibat serempetan dengan motor saksi bernama Darma, 19.

Bastomi yang dalam pengaruh narkoba pun emosi. Dia menabrak Darma yang berhenti untuk berbelanja di Warung Auna.

Di depan warung itu, Bastomi memukuli pelajar tersebut di bagian kepala sampai helmnya terlepas.

Bahkan, Bastomi sempat mengeluarkan pisaunya, namun dilerai oleh pemilik warung.

Tak lama kemudian, Kadek Parwata dan temannya datang berboncengan dengan temannya. Mereka ingin mampir ke warung tersebut untuk membeli minum.

Namun, pelaku malah menyangka Parwata adalah teman saksi Darma. "Korban dikira teman saksi tersebut," imbuh Laurens.

Tanpa basa-basi, Bastomi menikam Kadek Parwata di bagian punggung sampai tembus ke paru-paru.

Bapak dua anak itu pun meninggal karena kehabisan darah sesampainya di rumah sakit.

Pelaku langsung melarikan diri. Dia menaruh motor milik bosnya di Pasar Wangaya, Denpasar Utara dengan alasan kehabisan bensin.

Barang bukti berupa pisau pun ditinggalkan di sana.

Sekitar Kamis pukul 04.00 WIB, Bastomi kabur dengan menumpang truk ke Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Polisi langsung bergerak. Mereka membentuk tim gabungan penyidik Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Kuta Utara.

Berbekal data-data yang dikantongi, termasuk pelat nomor motor tersangka, mereka menggeledah kamar kos Bastomi di Guwang, Gianyar.

Petugas juga mengamankan motor dan pisau yang digunakan pelaku.

Setelah itu, Tim Gabungan, Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Utara, dan Polda Bali, melakukan pengejaran ke Banyuwangi.

"Harusnya pada 14 Februari kami sudah bisa tangkap yang bersangkutan di Banyuwangi, tapu karena viral, dia langsung pindah lagi," beber mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini.

Bastomi yang panik langsung melarikan diri ke Jember pada Jumat, 15 Februari 2025.

Di sana, dia sempat menggunakan sabu lagi dan lanjut bergerak ke Surabaya.

Petugas yang terus membuntuti menemukannya di Pelabuhan Tanjung Perak.

Bastomi rupanya hendak melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan Utara.

Polisi langsung meringkus pembunuh bapak dua anak tersebut dan menghadiahi timah panas di kedua kakinya.

Bastomi lantas dikeler ke Polresta Denpasar.

Satreskrim Polresta Denpasar segera menerapkan pemeriksaan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya Bastomo didapati positif sabu.

Polisi akan memeriksa keterangan tersangka untuk mendalami kasus tersebut sembari mencari kaitan dengan kasus-kasus pelanggaran hukum lainnya.

Karena perbuatannya, pelaku terancam pidana pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal. ***

 

 

Editor : Ibnu Yunianto
#polda jatim #pembunuhan #jembrana #viral #polda bali #pelabuhan tanjung perak #penikaman #polresta denpasar #Kadek Parwata #banyuwangi #bastomi prasetiawan #Jalan Nangka Denpasar