SINGARAJA, Radar Bali.id – Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) semester pertama tahun 2026 di Kabupaten Buleleng berhasil menembus angka 48,78 persen.
Baca Juga: Koster Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga Mei 2026, Simak Rinciannya
Capaian ini sejatinya telah melampaui target yang ditetapkan untuk dua triwulan, yakni sebesar 45 persen.
Kendati demikian, tingginya angka tunggakan pajak kendaraan—baik roda dua maupun roda empat—masih menjadi tantangan utama.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng (Samsat Buleleng), Komang Agoes Udayana Putra, 45, mengungkapkan bahwa target pada triwulan kedua sejatinya sudah berhasil terlampaui.
”Dari target PKB sebesar Rp 85.921.798.799 untuk tahun 2026, sampai dengan Jumat (10/5/2026) lalu sudah terealisasi Rp 41.913.776.600 atau 48,78 persen,” ungkapnya saat ditemui Jawa Pos Radar Bali pada Senin (13/7/2026) siang Wita.
Guna mengejar target di triwulan ketiga sekaligus menekan angka tunggakan, Samsat Buleleng telah menyiapkan strategi khusus. Pihaknya akan mengoptimalkan seluruh personel yang ada, termasuk melibatkan jajaran staf Tata Usaha (TU) dan Pelayanan.
Para staf tersebut diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan secara mendalam. Selain itu, mereka bertugas menyampaikan sosialisasi dan informasi terkini mengenai program-program unggulan di Kantor Samsat.
”Di triwulan kedua ini memang terjadi kenaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Harapannya, dengan turunnya staf-staf kami ke lapangan, dapat turut membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” lanjut Agoes Udayana.
Sebagai bentuk kemudahan, masyarakat kini juga makin dimudahkan dalam mengurus kewajibannya. Untuk pengesahan tahunan pajak kendaraan bermotor, wajib pajak dapat memprosesnya tanpa perlu membawa KTP asli pemilik. [*]
Editor : Hari Puspita