DENPASAR, Radar Bali.id - Menindaklanjuti SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja setelah Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H, pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar tetap masuk kerja per Selasa (16/4/2024).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana menyampaikan hal ini sesuai dengan arahan pimpinan. Sehingga Pemkot Denpasar tidak memperlakukan edaran tersebut.
Dengan demikian, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar tetap melaksanakan kerja seperti biasa mulai Selasa (16/4/2024) sesuai dengan hari kerja dan jam kerja pada Perwali No. 69 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.