Pasalnya, masih ditemukan PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar sepanjang Jalan Raya Sesetan.
"Penertiban kami laksanakan dengan memberikan imbauan dan teguran kepada PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar di sepanjang Jalan Raya Sesetan, Kelurahan Sesetan," kata Lurah Sesetan, Putu Wisnu Wardana.
Baca Juga: PackFest 2024, Telkom Ajak UMKM Naik Kelas Melalui Kemasan Kekinian, Tahun Kedua Diikuti 349 Peserta
Penertiban ini sekaligus menjadi upaya Pemerintah Kelurahan Sesetan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan. Selain itu juga dalam rangka menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekitar.
"Penertiban kami laksanakan sesuai jadwal yang telah kami buat, (yakni, red) rutin dua kali dalam seminggu, di hari Senin dan Rabu," sambungnya.
Kali ini, pihaknya menjaring satu PKL yang masih membandel setelah beberapa kali diberikan peringatan dan teguran. Akibatnya, PKL tersebut ditindaklanjuti bersama Satpol PP Kota Denpasar dan akan dipanggil ke kantor Satpol PP pada Senin (27/5) mendatang.
Baca Juga: Bos Warung Made Bersekongkol dengan Bule Aussie Siksa Kontraktor Demi Duit Rp 1 Miliar, Motif Diduga Karena ini
Pedagang yang masih berjualan di sekitar lokasi pun diimbaunya agar tidak berjualan di bahu jalan dan trotoar. Sehingga tidak mengganggu pengguna jalan yang lain.
"Serta (diharapkan, red) seluruh PKL tertib dan mengikuti Peraturan Daerah yang berlaku di kota Denpasar tentang ketertiban umum," ungkapnya.***