Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Hari Pertama Wajib Memilah Sampah di Kota Denpasar, Tak Terpilah Ditolak di TPS

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Rabu, 2 Oktober 2024 | 04:58 WIB
PILAH SAMPAH: Kegiatan pemilahan sampah di TPS Kereneng.
PILAH SAMPAH: Kegiatan pemilahan sampah di TPS Kereneng.

DENPASAR, Radarbali.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah memulai gerakan serentak wajib pemilahan sampah sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023 sejak Selasa (1/10).

 

Adapun pengangkutan sampah anorganik dijadwalkan pada hari Selasa, Jumat dan Minggu. Sedangkan hari Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu untuk sampah organik.

 

Di hari pertama pelaksanaannya, petugas dari DLHK Kota Denpasar nampak berjaga di sejumlah TPS yang tersebar di Kota Denpasar, salah satunya di TPS Pasar Kreneng sejak pukul 04.00 hingga 18.00 Wita.

 Baca Juga: Warga Denpasar Wajib Pilah Sampah Mulai 1 Oktober, Kelurahan Renon Akui Siap Kelola dari Sumbernya

Warga yang akan membuang sampah di TPS pun dipastikan sudah memilah sampahnya terlebih dahulu. Berdasarkan pantauan lapangan, tim dari DLHK Kota Denpasar akan menanyakan kepada warga apakah sampah yang dibawa sudah dipilah atau belum.

 

Jika belum dipilah atau membawa sampah tak sesuai jadwal, maka akan diminta untuk membawa pulang sampahnya lagi. ”Sudah (memilah, red) karena saya dengar informasi soal sosialisasi kemarin. Sekarang bawa sampah plastik-plastik saja,” kata salah satu warga sekitar, Ongen, 21.

 

Dirinya memang biasa membuang sampah di TPS sekitar kediamannya. Hanya saja setelah mendengar sosialisasi pemilahan sampah, ia langsung memilah sampahnya secara mandiri di rumah sebelum dibuang ke TPS Pasar Kreneng. ”Tidak ada kesulitan sama sekali. (Saya, red) mendukung kebijakan pemerintah,” sambungnya. 

 Baca Juga: Tempat Pembuangan Sampah di Geria, Culik, Karangasem Terbakar, Nyaris Meluas ke Permukiman

Di sisi lain, nyatanya masih saja ada warga yang belum memilah sampahnya secara mandiri. Supir moci pengangkut sampah, Abdul, 41, pun mengaku kewalahan karena harus memilah lagi sampah yang sudah diangkutnya. ”Ada sebagian yang sudah pilah. Makanya ini saya sambil milah sampah gara-gara warga tidak semuanya milah,”  ujarnya sembari memilah sampah.

 

Ia kebagian untuk mengangkut sampah di kawasan Jalan Gadung dengan kisaran 200 KK. Dalam sehari, ia melakukan dua atau tiga kali pengangkutan sampah.

 

Dari TPS Pasar Kreneng pun tak mau menerima sampah yang belum dipilah. Alhasil, ia yang sehari-harinya sudah menyelesaikan tugas jam 11.00 Wita harus rela memilah sampah dulu. ”Jadi PR juga ini. Kalau besok belum dipilah, saya tidak bisa angkut. Ini untuk hari ini saja saya bantu pilah,” ungkapnya. 

 

Selanjutnya, ia akan menjalankan kebijakan ini dan mengikuti aturan saja, khususnya untuk pengangkutan sampah. ***

 

 

 

Editor : Made Dwija Putera
#dlhk denpasar #sampah denpasar #wajib memilah sampah di Denpasar #memilah sampah