RADAR BALI – Pemerintah Kota Denpasar resmi mengeluarkan kebijakan strategis untuk meringankan beban masyarakat menyusul adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang cukup signifikan pada tahun 2026.
Melalui Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah memberikan stimulus berupa pengurangan pokok pajak dan pemutihan denda administratif.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kenaikan NJOP yang bertujuan menyesuaikan nilai properti dengan kondisi pasar riil.
Di beberapa titik wilayah, kenaikan tersebut tercatat mencapai 300 persen, sehingga memicu lonjakan pada tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pola Kenaikan Tiap Wilayah
Meskipun pemerintah tidak memukul rata persentase kenaikan di seluruh kota, pola kenaikan NJOP mengikuti perkembangan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Wilayah dengan pertumbuhan nilai pasar tinggi, seperti kawasan pariwisata di Denpasar Selatan (Sanur dan sekitarnya) serta pusat bisnis baru di Denpasar Barat dan Utara, cenderung mengalami penyesuaian yang lebih tajam.
Secara umum, kenaikan di kawasan pemukiman mapan berkisar antara 20 hingga 50 persen. Namun, pada lahan yang mengalami perubahan status zona atau terdampak pembangunan infrastruktur baru, kenaikan ekstrem hingga 300 persen bisa saja terjadi.
Diskon Pokok Pajak untuk Rumah Tinggal
Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, pemerintah memberikan pengurangan pokok pajak secara otomatis bagi wajib pajak yang memiliki objek pajak berupa tempat tinggal atau non-komersial.
Berdasarkan Pasal 5 peraturan tersebut, pengurangan pokok PBB-P2 diberikan secara proporsional kepada objek pajak yang mengalami kenaikan tagihan sebesar 20 persen ke atas.
Adapun besaran diskon maksimal yang diberikan mencapai 37,50 persen. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penyesuaian nilai properti yang masif.
Pemutihan Denda hingga November 2026
Selain diskon pokok pajak untuk tahun berjalan, Pemerintah Kota Denpasar juga menebar insentif berupa pembebasan sanksi denda administratif. Kebijakan pemutihan ini berlaku untuk tunggakan pajak hingga masa pajak tahun 2025.
Ada dua mekanisme dalam pembebasan denda ini:
PBB-P2: Penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi dengan Bank BPD Bali.
Pajak Lainnya: Untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti hotel, restoran, parkir, dan hiburan, serta Pajak Air Tanah, pembebasan denda dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak dengan syarat telah melunasi pokok pajaknya.
Cara Cek dan Batas Waktu
Wajib pajak dapat mengecek rincian kenaikan NJOP dan tagihan terbaru secara mandiri melalui portal resmi pendapatan.denpasarkota.go.id dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
Masyarakat diharapkan segera memanfaatkan momentum ini karena pemberian diskon pokok dan pemutihan denda hanya berlaku sampai dengan 30 November 2026.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban finansial warga, tetapi juga memacu optimalisasi pendapatan daerah dengan meminimalisir jumlah piutang pajak yang tertunda.***
Editor : Ibnu Yunianto