Pengelolaan Tak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah Legian, Begini Faktanya
Marsellus Nabunome Pampur• Sabtu, 6 April 2024 | 16:05 WIB
SALAH KELOLA: Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu (kiri)
DENPASAR, radarbali.id - Izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah, secara resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024.
Pencabutan ijin usaha dari PT BPR Bali Artha Anugrah yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar itu merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Dimana sebelumnya, pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan tingkat kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.
Kemudian pada19 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Pertimbangannya, bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," kata Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, Jumat (54).
Kemudian, berdasarkan salinan keputusan Anggota Dewan Komisioner bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024, tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bali Artha Anugrah.
LPS lalu meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR. "Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah," sambungnya.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.***